Meskipun beberapa anggota INKADO dojo BAKORWIL II Magelang berhalangan hadir dalam latihan perdana ini karena turun hujan abu yang cukup parah, latihan sore ini lancar dan penuh semangat.
Berikut ini dokumentasi yang sempat kami abadikan.
Mari bergabung bersama kami. Terbuka kelas anak dan dewasa. Pendaftaran tetap dibuka setiap hari Senin-Jumat 08.00 s/d 15.30 di kantor BAKORWIL II Magelang.
OSH!!
Jumat, 14 Februari 2014
Rabu, 12 Februari 2014
TENTANG DACHI
Dachi atau sering disebut kuda-kuda, merupakan bentuk pijakan kaki ke
tanah yang digunakan dalam beladiri karate. Perhatikan bentuk kaki dan
telapak kaki
HESUKO DACHIsangat sederhana bentuknya. Posisi kaki bersama-sama menghadap ke depan dan lutut lurus, sama seperti jika Anda berdiri dan bersiap. . Banyak gaya (biasanya yang lebih kebarat-baratan) menggunakan sikap ini untuk membungkuk ( Rei ) pada awal kelas. Meskipun relatif 'lemah' sikap itu sering digunakan dalam Kata . . Beberapa awal Kata dan diakhiri dengan sikap ini, dan ada beberapa pergerakan di tengah-tengah Kata dimana Karateka tampaknya 'menggambar dirinya' (baik 'setinggi-tingginya nya' atau 'kembali ke fokus 'setelah melakukan pergerakan baik melompat / menendang dll Video dapat dilihat Disini
MUSUBI DACHI (結び立, Knot stance)
Sikap ini adalah sikap formal dimana kedua tumit terbuka membuat sudut sekitar 45 Derajats. Pada sikap ini biasa digunakan pada sikap saling menghormati dalam tradisi karate Jepang yakni membungkuk atau, rei (礼).
Hachiji Dachi (八字立:はちじだち ? )
adalah sikap yang digunakan dalam karate . In English , hachiji roughly translates to "the character for eight," but in context means something more like "shaped like number eight." Dalam bahasa Inggris , hachiji diterjemahkan menjadi "karakter untuk delapan," tetapi dalam konteks berarti sesuatu yang lebih seperti "berbentuk seperti nomor delapan." Perhatikan bahwa ini mengacu pada bentuk kanji untuk nomor delapan:八, bukan angka Arab . "8" Dachi (立:だち ? ), pengucapan tachi (立:たち ? ) ketika kata tersebut kedua di senyawa, diterjemahkan menjadi "sikap," merujuk secara khusus untuk posisi tubuh dari pinggang ke bawah. Istilah "hachiji Dachi" sering digunakan bergantian dengan "shizentai" (自然体:しぜんたい ? ), atau "shizentai Dachi", yang diterjemahkan menjadi "sikap alamiah" (harfiah, 'tubuh alami,' atau 'sikap tubuh alami') Dalam kebanyakan gaya, shizentai identik dengan hachiji Dachi.
Uchi hachiji-dachi (内八字立,
"Berdiri dengan sikap naik turun (八") Posisi Kaki dan bahu dengan lebar sejajar tumit terlihat pada posisi skitar 30-45 derajat, dan penekanan pada tumit. Posisi ini sering juga dipergunakan pada keadaan formal dalam latihan seperti tsundome. Atau biasa disebut Chun'be.
Heikō-dachi (平行立, parallel stance)
Kaki dan bahu berada pada posisi sama lebar, dan kedua tumit pada posisi sejajar. Posisi Heeiko Dachi pada umumnya di pergunakan pada kondisi transisi pada permainan jurus atau Kata dapat dilihat Disini
Zen-Kutsu-Dachi atau Sikap Maju,
kadang-kadang juga disebut Sikap condong ke depan atau maju, adalah sikap dasar yang sering digunakan dalam seni beladiri Jepang (前屈立ち) dan seni bela diri Korea (앞 굽이). Meskipun secara spesifik berbeda satu sama lain sikap berbeda-beda berdasarkan gaya, secara keseluruhan itu adalah visual mirip dengan lunge , dengan kaki ditekuk ke depan pada lutut, dan kaki belakang lurus, sementara pinggul dan bahu tetap tepat menghadap ke depan. Tujuan dari sikap adalah untuk mengajarkan keselarasan musculo-skeletal yang menambah kekuatan kuda kuda menjejakan bumi. Video dapat dilihat Disini
Sochin Dachi atau sering juga di sebut Fudo Dachi
merupakan salah satu kuda kuda yang terkuat, dan paling menuntut fisik kata dari Silabus Shotokan.. Kata ini, meskipun tidak mencolok terang-terangan, itu adalah kata yang sangat populer dan pada kompetisi kata maupun kumite kita dapat melihat banyak pertunjukan dari i kata ini. Meskipun ada banyak bukti bahwa kata ini diciptakan oleh Guru Aragaki, Kata Sochin kita latih sehari hari ini, secara resmi dikenal sebagai Hakko, tampaknya banyak dipengaruhi oleh Guru Yoshitaka Funakoshi. Fitur yang dominan dari kata ini adalah menonjolnya sikap Fudo-Dachi, sikap tak bergerak'. . Banyak yang percaya bahwa bagaimanapun kata yang harus dilakukan dalam sochin-Dachi, berbeda dengan Fudo Dachi, tetapi sementara yang lain percaya bahwa Fudo-Dachi dan sochin-Dachi adalah hal yang sama Video dapat dilihat Disini
Kōkutsu-Dachi (后屈立,Ini
adalah gambar cermin zenkutsu-Dachi, di mana kaki belakang ditekuk kuat pada lutut dan kaki depan lurus atau sedikit membungkuk, tergantung pada gaya. . Kaki belakang diputar 90 derajat ke samping. Tubuh diaktifkan 90 derajat atau lebih jauh, kecuali untuk kepala yang terlihat ke depan. . Kokutsu-Dachi adalah sikap defensif yang besar karena jumlah energi yang tersimpan di kaki belakang, siap untuk serangan balik. Video dapat dilihat Disini
Kiba-Dachi 骑马立,
atau disebut sebagai pengendara atau penunggang kuda besi, dimana Kaki paralel dan lebar, berat badan terkonsentras rendah, dengan punggung lurus dan lutut dan kaki menunjuk sedikit ke dalam. Sikap ini tidak digunakan dalam semua gaya karate karena ketegangan yang kuat dan sering digantikan oleh Shiko-Dachi. Video dapat dilihat Disini
Nekoashi-Dachi 猫足立,
Berat badan semua bertumpu pada kaki belakang, yang membungkuk di lutut. Kaki belakang diaktifkan pada sekitar 20-30 derajat keluar dan lutut di tekuk di sudut yang sama. . Hanya jari-jari kaki dari sisa kaki depan di tanah, diposisikan di depan tumit kembali dengan jarak yang sama dengan kaki depan moto-Dachi. . posisi Nekoashi Dachi dilakukan secara vertikal di Shito-ryu , miring Shotokan Video dapat dilihat Disini
Hangetsu-Dachi (半月立,
Dalam sikap Setengah bulan kaki yang hampir mengacaukan ke tanah, menciptakan stabilitas besar. Posisi kaki ini mirip dengan Fudo Dachi, dan posisi kaki mirip dengan Zenkutsu Dachi, Ini adalah sikap ketegangan internal, sebagai lawan Kiba Dachi, yang memiliki ketegangan luar. Ketegangan dalam sikap ini berasal dari paha bagian dalam. Ini adalah sikap kunci dalam Hangetsu kata. Video dapat dilihat Disini
Sanchin-Dachi (三戦立)
Sikap ini mengutamakan ketetapan dan tketeguhan dalam cara yang sama seperti Naihanchin-Dachi. Hal ini dapat digambarkan sebagai Uchi-hachiji-Dachi dengan satu kaki bergerak maju sampai jari kaki belakang berada pada garis horizontal yang sama dengan tumit kaki depan. Ini sikap yang kuat digunakan dalam banyak kata dikaitkan dengan Kanryo Higashionna , dari Sanchin ke Suparimpei. Banyak teknik pernapasan canggih tersebut dilakukan dalam sikap ini. Video dapat dilihat Disini
RENOJI DACHI (レの字立, stand like the character レ)
Kaki berada di lebar bahu. Kaki di depan sepenuhnya posisi menyerang (jari kaki menghadap ke depan), kaki belakang diputar 90 derajat keluar, dan diposisikan sedemikian rupa sehingga jika kaki depan dibawa kembali, tumitnya akan menyentuh tumit kaki belakang. Dengan demikian cetak kaki berbentuk seperti karakter レ (atau huruf L). Berat ditumpukan 70% di kaki belakang.
Teiji-dachi (丁字立, stand like the character 丁)
Mirip dengan renoji-Dachi, tetapi jika kaki depan dibawa kembali, tumitnya akan menyentuh bagian tengah kaki belakang, sehingga cetak kaki berbentuk seperti karakter 丁 (atau huruf T).
Sagiashi-dachi (鷺足立 Heron-foot stance) atau juga dengan nama lain Tsuruashi-dachi (鶴足立 Crane-foot stance)
Ini adalah sikap pada satu kaki, di mana kaki lainnya dinaikkan dan di tekuk sehingga kakinya menyentuh lutut kaki tumpuan. Bentuk yang tepat dari kontak antara kaki dan lutut tergantung pada gaya atau bahkan pada versi tertentu dari kata mana kuda kuda ini digunakan.
Naihanchi-dachi (內步進立) Stradle Stance
Posisi Kaki lebih lebar dari lebar bahu, dengan paralel pada tepi luarnya. Kaki dan bokong harus tegang ke atas, sambil menjaga berat badan agak rendah dan lutut ditekuk ke dalam. Sikap ini memiliki ketegangan yang kuat di kaki dan merupakan dasar dari Naihanchi kata.
Moto-dachi (基立, Foundational stance)
Sikap adalah shin panjang dan lebar sekitar dua lebar panjang tangan, dengan kedua kaki sedikit ditekuk, kaki depan menghadap lurus ke depan dan kaki belakang kearah luar pada posisi sekitar 20-30 derajat. Kuda kuda dasar ini biasanya dipergunakan untuk untuk kumite
Kosa-dachi (交差立, Crossing stance)
Bergerak dari Moto-Dachi, tarik kaki belakang ke depan sehingga lutut belakang terselip di bagian belakang lutut depan, dengan hanya jari-jari kaki dan bola dari kaki menginjak lantai seperti orang menjinjit., dan terlihat seperti kaki disilangkan. Video dapat dilihat Disini
Shiko-dachi (四股立, square stance, often called horse stance
Kuda Kuda ini hampir sama dengan Kiba Dachi, tetapi penggunaan kuda kuda dilakukan apabila karateka tidak mempergunakan kuda kuda Kiba Dachi, dimana Jari jari kedua kaki menghadap keluar kurang lebih 45 derajat.
Iaigoshi-dachi (居合腰立, Kneeling stance)
Kuda kuda ini dilakukan dengan cara seperti orang berlutut dimana lutut kaki belakang menyentuh tanah, dan telapak kaki belakang seperti orang menjinjit, sementara kaki depan penuh menjejakkan tanah.
Fudō-dachi (不動立, unshakable stance) atau Sōchin-dachi (壯鎭立)
Posisi tubuh sama dengan pada saat kuda kuda shiko-dachi kemudian memutar pergerakan sekitar 45 atau 90 derajat ke samping
Kaki depan bergerak melebar agak ke depan, meningkatkan stabilitas dan memungkinkan untuk melakukan serangan yang kuat dengan kaki belakang. pada penggunaan Fudo-Dachi, atau "sikap tak gerak," sedemikian rupa sehingga sikap atau kuda kuda ini dijuluki sochin-Dachi. Juga dikenal sebagai "sikap mengakar," Fudo-Dachi mungkin yang paling stabil dan kuda kuda tersulit yang membebani otot paha. Video dapat dilihat Disini
Sōkutsu-dachi (側屈立, side long stance)
Sering dicampurkan dengan kōkutsu-Dachi, ini merupakan varian dari kōkutsu dimana kepala menghadap kearah arah tegak lurus terhadap garis posisi berdirinya kaki.
Sumber : KSH JATENG
TENTANG KIHON
Pengertian KIHON
Secara harfiah KIHON artinya
pondasi / awal / akar dalam bahasa Jepang. Dari sudut pandang Budō ia
diartikan sebagai unsur terkecil yang menjadi dasar pembentuk sebuah
teknik yang biasanya berupa rangkaian dari beberapa buah teknik terkecil
tadi.
Dalam
Pencak Silat mungkin Kihon bisa dianggap sama dengan jurus tunggal.
Sedangkan dalam Karate-dō sendiri Kihon lebih berarti sebagai bentuk –
bentuk baku yang menjadi acuan dasar dari semua teknik / gerakan yang
mungkin dilakukan dalam Kata maupun Kumite. Kihon yang benarselalu
berpedoman pada prinsip Ai yang selalu berputar dengan sebuah titik
sebagai pusat pengendali gerakan. Jadi secara otomatis Kihon juga akan
selalu berhubungan dengan Hara sebagai pusat sumber tenaganya. Prinsip
Ai yang selalu berputar tampaknya cukup sinkron dengan anatomi daerah
pinggul yang menjadi wadah pembungkus Hara secara keseluruhan.Pinggul
seperti diketahui merupakan titik tengah dari tinggi badan seorang
manusia, sehingga secara otomatis menjadi “engsel penyeimbang tubuh”.
Analisis secara sistem pernapasan menunjukkan ia berada dalam sebuah
sudut yang menemukan tiga buah garis lurus ; tepat dibawah jantung &
paru – paru yang merupakan organpengolah oksigen dalam darah yang
memproduksi apa yang dikenal sebagai tenaga. Ia juga berada dekat sekali
dengan pangkal sendi selangkangan yangmenggerakkan seluruh aktivitas
organ tubuh bagian bawah.Disamping itu ia sendiri memiliki persendian
sendiri ( tulang panggul ) yang berfungsi besar dalam menopang organ
tubuh bagian atas serta dilewati jaringan otot perut yang berhubungan
dengan hampir semua jaringan otot penggerak tungkai (tangan & kaki).
Keistimewaan – keistimewaan pinggul inilah yang mendasari semua jenis
Kihon
dalam Karate haruslah bermula dari pinggul.Pada saat akan memulai
sebuah Kihon apapun seluruh anggota tubuh haruslah dalam posisi dan
kondisi Shizentai tanpa ketegangan sedikitpun juga. Bersamaan dengan
memulai gerakan harus dilakukan pengambilan nafas lewathidung yang
kemudian dimampatkan secara terfokus ke Hara dengan jalan pengerasan
daerah perut bagian bawah secara cepat dan pada saat gerakan sudah
sempurna bentuk & arahnya nafas dikeluarkan lewat mulut sambil
mengeraskan anggota tubuh yang berkaitan dengan bentuk Kihon yang
dilakukan.Begitulah kira – kira gambaran paling terinci dari sebuah
Kihon bila diamati secara lambat sekali.
Namun hal itu akan menjadi lebih sempurna lagi bila kita memahami gerak arah dan perpindahan energi dalam Kihon itu sendiri yang akan terbukti secara ilmiah bila dianalisa lewat hukum gerak dalam telaah matematika & fisika modern.
Namun hal itu akan menjadi lebih sempurna lagi bila kita memahami gerak arah dan perpindahan energi dalam Kihon itu sendiri yang akan terbukti secara ilmiah bila dianalisa lewat hukum gerak dalam telaah matematika & fisika modern.
Hampir 90 % jenis Kihon bergerak dalam lintasan sebuah garis lurus , ini berarti ia sesuai dengan hukum geometri matematika yang berbunyi “ jarak terdekat diantara dua buah titik adalah sebuah garis lurus”. Dalam kasus pukulan yang lurus ( choku zuki ) maka lintasan yang dominan dalam garis lurus itu bertujuan sebagai :
- penunjang kecepatan yang maksimum
- efisiensi tenaga seminimum mungkin
- meminimalisasi kegoyahan / ketakstabilan yang terjadi
Masatoshi Nakayama dalam
sebuah bukunya pernah mencoba memasukkandua buah perhitungan ilmiah
terhadap analisa Kihon yang dikaji dari sudut ilmu pasti.Ia menyebutkan
bahwa sebuah pukulan jenis Gyaku-tsuki yang sempurna dari seorang
Karateka yang terlatih sangat baik setara dengan kecepatan sekitar 13 m /
detik dan berbobot setara 700 kg joule. Semua perpindahan energi dalam
Kihon mirip dengan apa yang disebut sebagai jenis tenaga potensial dalam
fisika dasar. Pada sebuah Kihon yang dilakukan dalam gerakan yang
lambat akan terlihat dengan jelas pemutaran sebuah anggota tubuh dalam
rotasi kira – kira 180° dengan diiringi dorongan energi yang berasal
dari pinggul yang berputar 45° atau 90°. Sebagai bayangan yang mudah
dipahami secara jelas adalah kombinasi antara gerak kerja alat bor
dengan selongsong peluru yang ditembakkan dari mulut senjata api.
Pengkajian lebih jauh tentang hal ini sangat saya harapkan sekali datang daripihak lain yang memang menguasai secara profesional bidang – bidang ilmu eksak di atas dikarenakan saya sendiri tak memiliki kecakapan apapun dalam disiplin tersebut namun saya yakin sekali ada banyak “temuan unik” yang akan terungkap dalam kasus – kasus semacam ini kelak dikemudian hari.
Nakayama juga menyebutkan adanya tujuh unsur yang memegang peranan sangat penting dalam membentuk Kihon yang sesempurna mungkin, yaitu :
- Bentuk yang benar
- Keseimbangan tenaga dan kecepatan
- Konsentrasi dan relaksasi yang tepat
- Pelatihan kekuatan otot
- Irama dan pengaturan waktu dalam sebuah gerakan
- Pernapasan yang kontributif dan efisiensif
- Peran pinggul yang seoptimal mungkin
Sebelum mempelajari Kihon
secara mendalam , maka hal yang pertama kali harus dipahami adalah
anggota – anggota tubuh yang berhubungan dengan bentuk sebuah Kihon.
Berikut uraian tentang jenis Kihon didasarkan atas fungsi anggota tubuh
yang membentuknya :
A. Dachi Waza ( Teknik Kuda – Kuda ) , terdiri atas :
- Heisoku-dachi
- Musubi-dachi
- Hachinoji-dachi
- Uchi Hachinoji-dachi
- Heikō-dachi
- Teiji-dachi
- Renoji-dachi
- Zenkutsu-dachi
- Kōkutsu-dachi
- Kiba-dachi
- Sanchin-dachi
- Sochin-dachi
- Hangetsu-dachi
- Shiko-dachi
- Sagi Ashi-dachi
- Neko Ashi-dachi
- Tsuru Ashi-dachi
- Fudō-dachi
- Kosa-dachi
Dalam Dachi Waza posisi tubuh
harus selalu sealami mungkin (Shizentai), meskipun harus melakukan
teknik yang menuntut kemiringan tertentu (Hanmi).
B. Te Waza ( Teknik Tangan ) , terdiri atas dua bagian besar :
I. Ken (tangan tertutup) , yaitu :
a. Seiken (kepalan depan) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Ura-tsuki > Gyaku-tsuki
- Mawashi-tsuki > Nagashi-tsuki
- Tate-tsuki > Morote-tsuki
- Kagi-tsuki > Dan-tsuki
- Awase-tsuki > Ren-tsuki
- Yama-tsuki > Kizami-tsuki
- Heikō-tsuki > Oi-tsuki
- Hasami-tsuki
b. Uraken (kepalan samping / belakang) , bentuknya bisa ditemui pada : > Uraken-uchi (Uchi = lecutan)
c. Kentsui (kepalan bawah) , nama lainnya Tettsui / Shutsui.
d. Ippon-ken (buku jari telunjuk)
e. Nakadaka-ken (buku jari tengah)
f. Hira-ken (buku empat jari selain ibu jari)
c. Kentsui (kepalan bawah) , nama lainnya Tettsui / Shutsui.
d. Ippon-ken (buku jari telunjuk)
e. Nakadaka-ken (buku jari tengah)
f. Hira-ken (buku empat jari selain ibu jari)
II. Kaishō (tangan terbuka) , yaitu :
a. Ude (lengan antara pergelangan ~ siku) , nama lainnya adalah Wantō / Shubō .Terbagi atas empat bagian utama, yaitu :
1. Naiwan (sisi dalam) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Mae Ude Hineri-Uke > Morote-Uke
- Gedan Kake-Uke > Uchi-Uke (Uke=tangkisan)
2. Gaiwan (sisi luar) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Mae Ude Deai Osae-Uke
- Kakiwake-Uke
- Gedan Barai (Barai =sapuan)
- Age-Uke
- Ude-Uke
3. Haiwan (sisi atas) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Haiwan Nagashi-Uke
- Juji-Uke
- Sokumen Awase-Uke
4. Shuwan (sisi bawah) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Shuwan Nagashi-Uke > Shuwan Osae-Uke
b. Shutō (sisi luar telapak) , bentuknya bisa ditemui pada :
1. Jenis – jenis Shutō-Uke
2. Jenis – jenis Shutō-Uchi
c. Haitō (sisi dalam telapak) , bentuknya bisa ditemui pada :
1. Jenis – jenis Haitō-Uke
2. Jenis – jenis Haitō-Uchi
d. Haishu (sisi atas telapak) , bentuknya bisa ditemui pada :
1. Jenis – jenis Haishu-Uke
2. Jenis – jenis Haishu-Uchi
e. Kumade (sisi bawah / cengkraman telapak) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Ryōshō Tsukami-Uke
- Shō Sukui-Uke
- Te Nagashi-Uke
- Te Osae-Uke
- Kumade-Uchi
f. Nukite (ujung jari tangan) , ada tiga bentuk :
- Ippon Nukite Uchi , menggunakan jari telunjuk saja.
- Nihon Nukite Uchi , menggunakan 2 jari yaitu jari telunjuk & jari tengah.
- Yohon Nukite Uchi , menggunakan 4 jari selain ibu jari .
g. Washide (jari tangan yang berbentuk paruh elang) , bisa ditemui dalam bentuk Washide-Uchi.
h. Keitō (sisi dalam pergelangan tangan) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Keitō–Uchi
- Keitō-Uke
i. Seiryūtō (sisi luar pergelangan tangan) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Seiryūtō – Uchi
- Seiryūtō – Uke
j. Kakutō (sisi atas pergelangan tangan) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Tekubi Kake-Uke > Kakutō – Uke > Kakutō – Uchi
k. Teishō (sisi bawah pergelangan tangan) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Teishō awase-Uke > Teishō – Uke > Teishō – Uchi
l. Empi (siku) , nama lainnya Hiji dan bentuknya bisa ditemui dalam lima jenis Uchi , yaitu :
- Mae Empi-Uchi , ke arah depan
- Tate Empi-Uchi , ke arah atas
- Ushiro Empi-Uchi , ke arah belakang
- Otoshi Empi-Uchi , ke arah bawah
- Mawashi Empi-Uchi , bergerak memutar dari samping
C. Ashi Waza ( Teknik Kaki ) , terdiri atas :
a. Koshi (bagian di bawah-belakang dari jari kaki) , nama lainnya Jōsokutei.Bentuknya bisa ditemui pada :
a. Koshi (bagian di bawah-belakang dari jari kaki) , nama lainnya Jōsokutei.Bentuknya bisa ditemui pada :
- Mae-Geri Chudan (Geri = tendangan) > Mae-Geri Jodan
- Mawashi-Geri > Gyaku Mawashi-Geri
- Ura Mawashi-Geri > Gyaku Ura Mawashi-Geri
- Ren-Geri > Tobi-Geri
b. Sokutō (sisi luar telapak kaki) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Sokutō Osae-Uke > Ura Yoko-Geri Keage > Ushiro-Geri Keage
- Gyaku Mikazuki-Geri > Yoko-Geri Keage > Tobi Yoko-Geri Keage
c. Kakato (tumit) , nama lainnya Enshō. Bentuknya bisa ditemui pada :
- Yoko-Geri Kekomi > Ura Yoko-Geri Kekomi
- Gyaku Mawashi-Geri > Gyaku Ura Mawashi-Geri
- Ushiro-Geri Kekomi > Ushiro Mawashi-Geri
d. Haisoku (sisi atas telapak kaki) , bentuknya bisa ditemui pada :
- Ashikubi Kake-Uke > Gyaku Mikazuki-Geri
- Mawashi-Geri > Ura Mawashi-Geri
e. Tsumasaki (ibu jari kaki) , bentuknya bisa ditemui pada : > Tsumasaki-Geri
f. Hizagashira (lutut) nama lainnya Shittsui. Bentuknya bisa ditemui pada :
- Hiza-Geri > Fumikomi-Barai
g. Ashi no Ura (bagian bawah telapak kaki) , bentuknya bisa dtemui pada :
- Sokutei Mawashi-Uke > Sokutei Osae-Uke
- Gyaku Ura Mawashi-Geri > Ushiro Mawashi-Geri
- Mikazuki-Geri > Gyaku Mawashi-Geri
h. Keikotsu (tulang kering) , bentuknya bisa ditemui pada : > Sokubō Kake-Uke
D. Nage Waza ( Teknik Bantingan )
, teknik ini bukan asli berasal dari Karate-dō namun berasal dari Judō
yang diadopsi oleh Gichin Funakoshi dari Jigoro Kano. Teknik bantingan
yang diadopsi oleh Karate biasanya hanya yang tergolong Tachi Waza
(bantingan dalam posisi berdiri) yang terbagi atas tiga kelompok besar ,
yaitu :
1. Te Nage Waza (dengan bantuan tangan) , bentuknya adalah :
- Tai Otoshi > Seoi nage
- Kata Guruma > Uki Otoshi
- Sumi Otoshi > Soto Makikomi
2. Koshi Nage Waza (dengan bantuan pinggang) , bentuknya adalah :
- Uki Otoshi > Harai Tsurikomi Goshi
- Hane Goshi > Ushiro Goshi
- Utsuri Goshi
3. Ashi Nage Waza (dengan bantuan kaki) , bentuknya adalah :
- Ko Uchi Gari > De Ashi Barai / Harai
- Sasae Tsurikomi Ashi > Osoto Gari
- Harai Tsurikomi Ashi > Ko Soto Gari
- Ko Soto Gake > Ashi Guruma
- Hiza Guruma > O Uchi Gari
- Uchi Mata
- Okuri Ashi Harai / Barai
Sumber : PB FORKI & KSH JATENG
DAILY SELF PRACTICE
SUMBER : KSH INKADO JATENG
1. Cara Berlatih Kuda Kuda
2. Cara Berlatih Pukulan
3. Melatih Tangkisan
4. Cara Berlatih Tendangan
Ketika
kita belajar Beladiri, maka kita pasti akan belajar berlatih kuda2.
Tidak perduli baik seorang pemula maupun senior sekalipun dalam
beladiri dituntut untuk berlatih terus belajar dan berlatih kuda2.
Kenapa kita perlu mempelajari dan berlatih kuda2 secara terus menerus?
Karena beladiri tanpa kuda-kuda ibarat rumah tanpa pondasi.Karena hampir
seluruh beladiri mempunyai kuda-kuda, baik kuda-kuda umum maupun
kuda-kuda khusus. Sedemikian pentingnya kuda-kuda bagi beladiri
khususnya Karate maka pelajaran mengenai hal ini sudah harus mulai
dilatih dengan serius pada tingkat dasar.
Banyak
ragam metode untuk menguatkan kuda-kuda, misalnya dengan berdiam diri
dengan posisi kuda-kuda dengan waktu yang lama. Di beladiri tertentu
bahkan terdapat jurus khusus untuk menguatkan kuda-kuda, semakin
tinggi tingkatan maka penguatan kuda-kuda dapat ditingkatkan dengan
menggunakan beban. Metode yang juga sangat penting adalah dengan
memperbanyak lari, sebaiknya lari ini tidak hanya dilakukan di tanah
datar, tetapi juga dilakukan di tanah mendaki, menurun atau
bergelombang. Dengan latihan seperti ini maka kaki akan semakin kokoh
menapak disegala posisi karena ketika bertarung kita tidak sepenuhnya
dapat menentukan lokasi pertempuran, misalnya kita hanya mau bertarung
di daerah datar atau daerah yang berumput saja. Latihan kuda-kuda akan
semakin bagus untuk dilatih di daerah yang licin atau daerah yang
statis
misalnya di atas perahu, metode penguatan yang lain adalah dengan cara berlatih di laut dengan menahan hantaman ombak, jenis latihan ini harus hati-hati karena kalau belum kuat dan tidak didampingi rekan latihan bisa membawa petaka yaitu terseret ombak laut. Yang sedikit lebih aman adalah dengan berlatih di bawah air terjun dengan cara menahan diri dari terjangan air terjun. Dan masih banyak lagi metode untuk menguatkan kuda-kuda,
misalnya di atas perahu, metode penguatan yang lain adalah dengan cara berlatih di laut dengan menahan hantaman ombak, jenis latihan ini harus hati-hati karena kalau belum kuat dan tidak didampingi rekan latihan bisa membawa petaka yaitu terseret ombak laut. Yang sedikit lebih aman adalah dengan berlatih di bawah air terjun dengan cara menahan diri dari terjangan air terjun. Dan masih banyak lagi metode untuk menguatkan kuda-kuda,
Kuda-kuda
mempunyai fungsi yang sangat esensial dalam setiap serangan, pertahanan
maupun langkah hindaran, dimana semua gerakan ini terangkum dalam
jurus (KATA) yang sudah formulasikan dalam setiap tingkatannya. Tanpa
kuda-kuda yang kokoh maka serangan akan menjadi lemah karena tidak
adanya penopang yang kuat, demikian juga ketika menahan serangan, tanpa
kuda-kuda yang kokoh maka akan mudah robohlah pertahanan kita dan
ketika melakukan langkah hindaranpun keberadaan kuda-kuda sangat
diperlukan, karena tidak mungkin langkah hindaran ini dapat dilakukan
dengan lincah dan cepat tanpa adanya kuda-kuda yang kokoh.
Pada
tingkat awal, jurus pertama yang diperkenalkan dalam Karate adalah
Tsuki (pukulan). Cukup banyak jenis pukulan yang diajarkan, mulai dari
pukulan lurus (choku tsuki) , Pukulan pisau tangan (Shuto Uchi),
pukulan melebar U (Yama tsuki), pukulan tinju ke atas (Tate Tsuki) dan
lain-lain. Jenis pukulan akan semakin bertambah banyak pada tingkatan
selanjutnya. Dalam tahap pengenalan pukulan, hal pertama yang diajarkan pembimbing adalah bagaimana memukul dengan benar,
dimulai dari cara menggenggam, perputaran gerakan, posisi tangan
ketika memukul dan juga cara penyaluran tenaganya. Setelah bentuk dari
pukulan benar maka masuk ketingkat berikutnya yaitu meningkatkan
kekuatan, kecepatan serta ketepatan dalam mempergunakan pukulan dalam
berjurus (KATA) maupun bertanding (KOMITE).
Melatih
pukulan sebenarnya bukan sesuatu yang sulit, karena struktur tangan
yang pendek dan sendi yang sangat elastik sehingga tidak memerlukan
senam khusus untuk membuat tangan menjadi lentur, hal ini sangat berbeda
ketika melatih tendangan karena perlu senam khusus untuk mendapatkan
kelenturan. Beberapa hal penting ketika melatih pukulan adalah
menggenggamlah dengan benar, karena sering sekali hal ini kurang
diperhatikan. Jika anda terbiasa mengendurkan genggangam, sehingga
tenaga lebih banyak terletak di lengan maupun di tungkai tangan. Bahaya
lain dari kebiasaan tidak mengggenggam dengan baik adalah ketika
memukul dalam turgul akan mengalami cidera, misalnya jari keseleo atau
tangan bengkak karena tidak kuat menahan benturan. Tahap kedua setelah dapat melakukan pukulan dengan benar adalah melatih kekuatan. Sebagai alat tambahan untuk menambah kekuatan pukulan bisa juga dipakai:
- Sandsack, berupa target yang diisi dengan bubuk kayu atau potongan karet.
- Beras/gabah, pasir atau bahkan pasir panas, alat ini digunakan untuk tingkat lanjutan dengantujuan untuk memperkuat jari tangan, sehingga ketika menggunakan jurus yang memerlukan cakar, jari, tapak dan lain-lain akan tetap dahsyat hasilnya.
- Lilin yang juga bisa dijadikan target keberhasilan pukulan, pukullah lilin dari jarak sekitar 5 cm, apabila lilin padam maka pukulan kita sudah lumayan baik, dan untuk seterusnya tambahkan jarak pukulan dari lilin, dari 5cm, menjadi 7 cm, 10 cm dan seterusnya.
- Kayu/papan (Makiwara), yaitu satu papan kayu berukuran 4 x 4 inci dengan panjang 8 kaki yang ditanam ke dalam tanah kira 3 s/d 4 kaki, dengan target menggunakan bantalan jerami, atau bantalan yg diisi busa padat dan dilapisi oleh kalaf atau kulit yang tebalnya sekitar 2 inci. Catatan: Seorang pemula dalam Karate sebaiknya berlatih memukul Makiwara, dari berbagai posisi (Seiken, uraken, hiji, shuto), minimal 100 kali perhari. Setelah tiga sampai enam bulan berlatih, sebaiknya ditingkatkan sampai rata-rata 300 kali perhari dengan berbagai posisi. Jika anda terus berlatih dengan cara ini setiap hari selama setahun, anda akan cukup kuat untuk memukul jatuh siapapun dengan mudah dengansatu pukulan. Latihan ini akan mengembangkan tenaga (power), kecepatan(speed) dan kekuatan (strength); bagaimanapun, ini hanyalah salah satu metode latihan dalam Karate. Cara ini telah lama dipakai oleh para Master-master Karate terdahulut erutama oleh Master Ginchin Funakoshi pendiri aliran karate shotokan, tetapi lain halnya dengan Master Masutatsu Oyama pendiri aliran Karate Kyokushinkai ia merasa latihan dengan menggunakan Makiwara adalah bukan suatu cara metoda latihan yang terbaik. Berikut adalah kutipan dari pernyataan Oyama dalam bukunya “ what is karate” terbitan tahun 1963:” Sungguh, latihan memukul Makiwara berguna untuk memperkuat pergelangan dan kepalan; bagaimanapun, latihan dengan memukul sesuatu yang keras akan memperlambat pengembangan kecepatan.
- Metode latihan baru dimana bukannya Makiwara, melainkan sebuah spon tebal yang digunakan. Training dengan spon tidak hanya mengembangkan kekuatan pergelangan, tapi kecepatan akan meningkat pula. Metode yang sama dapat digunakan juga untuk latihan Tendangan. Cara lain untuk meningkatkan kecepatan adalah menusuk dan memukul dengan kepal tangan pada selembar kertas yang tergantung.
- Kertas yang digantung seperti yang dilakukan Master Masutatsu Oyama di atas.
Tahapan ketiga adalah melatih kecepatan,
dalam tahap ini biasakan melatih pukulan dengan cara beruntun, dimulai
dari dua kali beruntun , tiga kali dan semakin lama semakin banyak
pukulan beruntun. Dalam tahap ini juga sudah mengkombinasikan sasaran
pukulan maupun jenis pukulan, sasaran bawah tengah atas dan jenis
pukulan lurus. Dengan cara melatih kecepatan dan variasi pukulan seperti
ini maka lawan sulit untuk menghindar atau menangkis pukulan kita.
Cara sederhana untuk melatih kecepatan pukulan adalah dengan cara
push-up dengan genggaman di samping badan bukan di depan pundak, push
up ini harus dilakukan dengan agak cepat layaknya melakukan pukulan
pada posisi yang benar. Sebagai tambahan dan bisa juga dijadikan target
keberhasilan pukulan, pukulah lilin dari jarak sekitar 5 cm, apabila
lilin padam maka pukulan kita menjadi sudah lumayan baik, dan untuk
seterusnya tambahkan jarak pukulan dari lilin, dari 5 cm, 7 cm, 10 cm
dan seterusnya.
Video Berlatih Makiwara
Pada jurus (KATA) tahap awal, selain mempelajari pukulan juga mempelajari
tangkisan dasar. Teknik melatih tangkisan hampir sama dengan melatih
pukulan, bedanya adalah pada konsentrasi tenaganya. Dalam melatih
tangkisan kita harus membiasakan menangkis dari segala arah, baik
menangkis bawah, tengah, atas, samping maupun belakang, selain itu
jangan membiasakan diri ketika turgul hanya menangkis saja, tetapi
setelah sekali menangkis maka langsung diikuti dengan gerakan menyerang,
Pengaturan tenaga antara menangkis dan menyerang juga perlu diatur,
jangan sampai tenaga habis hanya dipergunakan untuk menangkis sehingga
ketika menyerang tenaga sudah kosong. Dan untuk memperkuat tangkisan
maka disarankan menggunakan alat bantu berupa kayu yang dibungkus dengan
kain halus, sehingga tidak merusak syaraf, jika dalam beladiri wing
chun menggunakan alat berupa boneka kayu yang bernama Mok yang Jong.
Umumnya
dalam semua beladiri cara yang simple untuk melatih power tendangan
adalah dengan menggunakan media samsak. Menendang samsak secara
terus-menerus sampai goyangan samsak semakin jauh. Karena latihan itu
perlu proses dan diulang terus menerus agar otot terbentuk dan terbiasa
untuk menggunakan sebuah teknik.
latih
pernafasanmu dengan baik dulu, kalo itu sudah bagus, semua latihan akan
merasa enak dan bertenaga kalau bisa latihan dengan beban dikaki, agar
nanti kaki akan ringan untuk menghantam lawan Perbanyak latihan
keseimbangan (misalnya berdiri dengan satu kaki selama 10-15 menit) agar
pada saat sebelah kaki menendang, kaki sebelah yang dijadikan
pijakan/tumpuan tetap stabil. Supaya lebih bertenaga, pada saat
menendang fokuskan kekuatan pada bagian ujung kaki dengan posisi badan
agak miring.
Untuk meningkatkan power kaki bisa melakukan threatment-threatment latihan seperti, jumping drill :
- Berlari lari kecil dan kaki diangkat sampai dada.
- Joging yang rutin (dengan memberi beban pada kaki)
- Berdiri dengan satu kaki, selama 5-10 menit ulangi kembali dan tambah waktu apabila telah bisa menahan waktu yang singkat untuk berdiri satu kaki (seperti bangau tidur)
- Berdiri di dekat tiang atau tembok dan angkat kaki setinggi mungkin dan lakukan secara rutin tetapi jangan berlebihan.
- Menggunakan “karet Ban dalam”. Karet ban tersebut didikatkan ke pohon atau tiang ujungnya diikatkan ke pergelangan kaki. Cara ini bisa melatih Form, speed, maupun Power tendangan.
- melakukan squat (Jongkok-berdiri, jongkok-tendang-berdiri), cara ini paling powerfull untuk melatih power kaki. Tapi jangan terlalu berlebihan dalam latihan squat karena akibatnya bisa hernis (turun berok).
- Banyak-banyak latihan mengulang suatu teknik tendangan sampai terbiasa,
- Menahan posisi tenadangan, misal side kick (Mawashi Geri) setelah kaki lurus kemudian ditahan selama mungkin untuk melatih otot.
Selain
power, kelenturan kaki juga sangat mendukung untuk menunjang power
tendangan. Beberapa Threatment yang bisa dilakukan untuk melatih
kelenturan kaki :
- Cium lutut dalam posisi berdiri maupun duduk, posisi kaki tetap lurus.
- Posisi duduk, lurus kaki kanan-lipat kaki kiri kesamping kemudian cium lutut kan lalu ganti cium lutut kiri. Begitu seterus nya secara bergantian.
- Dengan melakukan latihan split, untuk latihan split jangan terlalu dipaksakan langsung dibuka lebar. Pelan-pelan dibuka sedikit demi sedikit. Split bergantian dari posisi kanan-kiri-tengah (diayun sedikit demi sedikit) kemudian tahan dalam posisi serendah mungkin sambil mencium lutut. Jangan sekali-kali langsung split lurus (dipaksa) kecuali memang sudah bisa split.
- Mengayun kaki lurus keatas sampai menyentuh dada.
Dalam suatu teknik tendangan yang terpenting adalah FORM/BENTUK yang benar. Tanpa Bentuk yang benar tendangan yang dihasilkan tidak akan maksimal. Bisa jadi malah kaki anda merasa sakit akibat bentuk yang salah akibat otot terpelintir, dsb. Selain berlatih menggunakan samsak dan threatment-threatment diatas cara berlatih yang baik untuk dilakukan adalah dengan berlari dengan memberikan beban pada kaki agar kekuatan kaki menjejakkan bumi lebih berakar dan tendangan yang dilakukan lebih mempunyai power.
Video Cara Melatih Tendangan Anatomi Kaki
TITIK RAWAN DALAM TUBUH MANUSIA
Target
Vital Tubuh terbagi menjadi tiga bagian: bagian atas, Bagian tengah
tubuh, dan bagian bawah. Setiap bagian berisi target penting.
- Kepala bagian atas adalah tulang Tengkorak yang lemah dimana tulang tengkorak frontal bergabung. Sebuah hantaman yang kuat menyebabkan trauma pada rongga tengkorak, dan mengakibatkan ketidaksadaran dan perdarahan. pada serangan berat dapat mengakibatkan kematian.
- Dahi. Pukulan kuat dapat menyebabkan whiplash, sebuah pukulan keras dapat menyebabkan pendarahan otak dan kematian.
- Pelipis Tulang tengkorak lterletak arteri dan saraf besar berada dekat dengan kulit. Sebuah hantaman kuat dapat menyebabkan ketidaksadaran dan gegar otak. Jika arteri terputus, maka perdarahan besar yang dihasilkan akan mengkompesi otak, dan menyebabkan koma dan atau kematian.
- Mata. Sebuah tusukan kecil di mata menyebabkan air mata akan keluar dan tidak terkendali bisa mengakibatkan penglihatan kabur. Sebuah tusukan kuat dapat menyebabkan kebutaan sementara, apabila tusakn yang sangat kuat mampu mencungkil mata karena jika jari mampu menembus tulang tipis di belakang mata
- Telinga. Sebuah pukulan keras untuk telinga dengan tinju terkepal bisa menyebabkan pecah gendang telinga dan dapat menyebabkan gegar otak.
- Hidung. Setiap pukulan ringan sekalipun dengan mudah dapat mematahkan tulang hidung tipis, menyebabkan rasa sakit yang hebat.
- Di bawah hidung. Pukulan ke pusat saraf, yang dekat dengan permukaan bawah hidung, dapat menyebabkan rasa sakit yang hebat dan mata berair.
- Rahang. Sebuah pukulan ke rahang bisa mengakibatkan patah atau terkilir dan ika saraf wajah terjepit terhadap rahang bawah, di satu sisi nya bisa mengakibatkan wajah akan lumpuh.
- Dagu Sebuah pukulan ke dagu dapat menyebabkan kelumpuhan, gegar otak ringan, dan pingsan. tulang rahang bertindak sebagai tuas yang dapat memancarkan kekuatan pukulan ke bagian belakang otak dimana mekanisme jantung dan pernapasan dikendalikan.
- Kembali telinga dan dasar tengkorak. Pukulan moderat ke belakang telinga atau dasar tengkorak dapat menyebabkan ketidaksadaran oleh efek gemuruh di bagian belakang otak. Namun, pukulan kuat bisa menyebabkan perdarahan atau gegar otak dan kematian.
- Tenggorokan. Pukulan kuat ke depan tenggorokan dapat menyebabkan kematian dengan menghancurkan tenggorokan. Pukulan kuat menyebabkan rasa sakit yang hebat dan tersedak atau muntah.
- Sisi leher. Pukulan tajam ke sisi leher menyebabkan ketidaksadaran oleh shock pada arteri karotis, vena jugularis, dan saraf vagus. Untuk efek maksimal, pukulan harus difokuskan bawah dan sedikit di depan telinga. Pukulan kurang kuat menyebabkan kejang otot spontan dan rasa sakit. Sisi leher adalah salah satu target terbaik untuk untuk menjatuhkan lawan segera
- Kembali leher. Pukulan kuat ke bagian belakang leher seseorang dapat menyebabkan whiplash, gegar otak, atau bahkan patah leher dan kematian.
- Bagian Tengah Tubuh . Bagian tengah membentang dari bahu ke daerah tepat di atas pinggul. Kebanyakan pukulan ke titik-titik vital di wilayah ini tidak fatal, tapi bisa serius, komplikasi jangka panjang yang terpusat padai trauma organ-organ internal dan cedera tulang belakang.
- Otot bahu dapan. Sebuah bendel besar saraf lewat di depan sendi bahu. Pukulan kuat menyebabkan rasa sakit yang hebat dan bisa membuat seluruh lengan tidak efektif bila saraf terpukul tepat.
- Tulang selangka. Pukulan untuk tulang selangka bisa patah dan menyebabkan rasa sakit dan rendering lengan pada sisi fraktur tidak efektif. fraktur juga dapat memotong saraf brachialis atau arteri subklavia.
- Ketiak. Sebuah saraf besar terletak dekat dengan kulit di ketiak masing-masing. Pukulan untuk saraf ini menyebabkan sakit parah dan kelumpuhan parsial. Sebuah tuskan seperti pisau ke ketiak berakibat fatal karena severs arteri utama dari hati terletak di sini.
- Punggung/Spine. Pukulan ke ruang tulang belakang dapat memotong tulang belakang, mengakibatkan kelumpuhan atau kematian.
- Puting. Sebuah jaringan besar saraf melewati dekat kulit pada puting. sebuah pukulan di sini dapat menyebabkan rasa sakit yang hebat dan perdarahan ke pembuluh darah.
- Ulu Hati. Pukulan menyentak ke jantung bisa pingsan lawan
- Solar pleksus. Solar plexus adalah pusat saraf yang mengendalikan sistem kardiorespirasi. Pukulan ke lokasi ini menyakitkan dan dapat lawan akan sesak nafas Pukulan yang kuat menyebabkan ketidaksadaran dan shock ke pusat saraf. Pukulan menembus juga dapat merusak organ internal.
- Diafragma. Pukulan ke depan bawah tulang rusuk dapat menyebabkan diafragma dan otot-otot lain yang mengontrol pernapasan. Hal ini menyebabkan hilangnya napas dan dapat mengakibatkan ketidaksadaran karena kegagalan pernapasan.
- Floating tulang rusuk. Pukulan ke rusuk apung dapat dengan mudah patah karena tidak melekat pada tulang rusuk. Patah tulang rusuk pada sisi kanan dapat menyebabkan cedera internal untuk hati; rusuk retak di kedua sisi mungkin bisa menusuk atau kerusakan pada paru-paru.
- Ginjal. Pukulan kuat ke ginjal dapat menyebabkan shock dan mungkin dapat menyebabkan cedera internal organ-organ ini. Sebuah hantaman ke ginjal menginduksi terjadi shock instan dan dapat menyebabkan kematian dari perdarahan internal yang parah.
- Abdomen bawah pusar. Pukulan kuat untuk area di bawah pusar dan di atas pangkal paha bisa menyebabkan syok, pingsan, dan pendarahan internal.
- Biceps. Sebuah Pukulan ke arah bisep yang kuat dapat sangat menyakitkan dan membuat lengan tidak efektif, . bisep adalah target yang sangat baik saat lawan memegang senjata.
- Otot lengan. Saraf radial, yang menguasai sebagian dari gerakan di tangan, melewati tulang lengan tepat di bawah siku. Serangan ke arah sini membuat saraf radial tangan dan lengan tidak efektif.
- Kembali tangan. Punggung tangan sensitif. Karena syaraf melewati tulang di tangan, pemukulan untuk daerah ini sangat menyakitkan. Tulang kecil di bagian belakang tangan mudah patah dan juga dapat membuat tangan tidak efektif.
- Bagian Bawah Bagian bawah/rendah tubuh mencakup segala sesuatu dari daerah pangkal paha ke kaki. Pemukulan ke daerah-daerah sekitar daerah ini jarang berakibat fatal, tetapi dapat dapat melumpuhkan.
- Selangkangan/Groin. Pukulan/Tendangan moderat ke selangkangan dapat melumpuhkan lawan dan menyebabkan rasa sakit. Pukulan yang kuat dapat mengakibatkan ketidaksadaran dan pingsan.
- Di luar paha. Sebuah saraf besar lewat di dekat permukaan di bagian luar paha sekitar empat fingerwidths di atas lutut. Sebuah hantaman yang kuat untuk wilayah ini dapat membuat seluruh kaki tidak efektif, menyebabkan lawan jatuh. Target ini sangat cocok untuk serangan/tendangan ke arah lutut dan tulang kering.
- (Di dalam paha. Sebuah saraf besar melewati tulang di tengah paha bagian dalam. Pukulan ke wilayah ini juga melumpuhkan kaki dan dapat menyebabkan lawan terjatuh tendangan ke arah lutut dan tumit adalah senjata pilihan untuk target ini.
- hamstring. Serangan parah ke hamstring dapat menyebabkan kejang otot dan menghambat mobilitas. Jika hamstring yang dipotong, kaki tidak berguna.
- (5) lutut. Karena lutut adalah struktur pendukung utama tubuh, kerusakan sendi ini terjadi sangat berbahaya bagi lawan. lutut ini mudah dislokasi ketika menyerang pada sudut yang berlawanan untuk rentang normal bersama tentang gerak, terutama bila berat peluru lawan. lutut bisa dislokasi atau hyperextended oleh tendangan dan pemogokan dengan seluruh tubuh.
- Betis / Calf. Pukulan kuat ke atas betis menyebabkan kejang otot yang menyakitkan dan juga menghambat mobilitas.
- Tulang kering/Shin. Pukulan moderat untuk tulang kering menghasilkan rasa sakit yang hebat, terutama pukulan dengan benda keras. Pukulan yang kuat mungkin dapat mematahkan tulang yang menopang sebagian besar berat badan.
- Achilles tendon. Sebuah Hantaman yang kuat untuk Achilles tendon di bagian belakang tumit bisa menyebabkan keseleo pergelangan kaki dan dislokasi kaki. Jika tendon yang robek, lawan yang tidak mampu.bergerak lagi.
- Pergelangan kaki. Pukulan untuk pergelangan kaki menyebabkan rasa sakit, jika pukulan kuat dilancarkan, pergelangan kaki bisa keseleo atau patah.
- Punggung kaki. Tulang kecil di atas kaki yang mudah pecah. tendangan ke arah ini akan menghambat mobilitas lawan.
TENTANG TAISO
Taisō dapat diterjemahkan secara keolahragaan umum sebagai peregangan /
pelemasan (stretching) dan pemanasan (warming-up) yang melengkapi sebuah
proses latihan olahraga.Dari sudut pandang Budō ia lebih diartikan
sebagai persiapan seluruh anggota tubuh seoptimal mungkin sebelum maupun
sesudah pelaksanaan rangkaian teknik – teknik yang menjadi
substansidasar dari seni beladiri tersebut.
Dalam Karate-do pelaksanaan Taisō dilakukan sebelum dan sesudah proses
teknik – teknik pokok (Kihon, Kata, Kumite) dilaksanakan.Bentuk
tradisionalnya mengacu pada beberapa gerakan yang diambil dari unsur
Yoga India dan BujutsuJepang , namun seiring perkembangan jaman beberapa
gerakan yang berasal dari cabang olahraga lain (Atletik & Senam
adalah yang paling dominan) juga banyak sekali memperkaya perbendaharaan
geraknya. Di Indonesia saat ini umumnya dilaksanakan setelah Rei-Shiki
pembuka dan sebelum Rei-Shikipenutup. Sedangkan di Jepang meskipun sama
namun umumnya sebelum memulai Rei-Shiki pembuka para Karateka sudah
lebih dulu melakukan Taisō sendiri – sendiri , sehingga dalam proses
latihan resmi di Dōjo porsi waktu untukteknik – teknik Kihon, Kata &
Kumite bisa diatur lebih banyak.
Fungsi utama dari pelaksanaan Taisō adalah :
- Menghindari cedera, karena otot, tulang, sendi, syaraf, dll sudah di ”panaskan” terlebih dahulu.
- Membentuk susunan massa otot dan tulang yang kuat dan fleksibelsebagai modal dasar untuk dapat melaksanakan teknik secara sempurna (dalam sebuah proses latihan jangka panjang).
- Pengukuran stamina secara umum, yang bisa diamati terutama dari pengamatan terhadap hubungan ritme pernafasan & denyut jantung terhadap kecepatan dan kekuatan (dalam sebuah proses latihan jangka pendek).
- Unsur pelengkap penempaan disiplin, karena dalam Karate-dōpelaksanaan Taisō adalah wajib sebagai salah satu dari rangkaian proses utuh yang tak dapat dipisah – pisahkan dari sebuah latihan yang standar yang mana didalamnya tercermin model hierarki bakusesuai prinsip Zen sebagai pembimbing pencapaian kesempurnaan mental.
Dalam pelaksanaan Taisō (juga berlaku bagi materi Kihon, Kata &
Kumite) sebaiknya seorang instruktur memahami ilmu – ilmu eksakta
sebagai berikut dibawah ini :
- Anatomi dan fisiologi tubuh kedokteran secara dasar, yangdimaksudkan sebagai acuan dalam mengenali anggota – anggota tubuh utama yang berperan penting dalam sebuah gerakan Karate.
- Psikologi kejiwaan dalam kaitannya dengan pola pembinaan mental atlet secara terarah.Layak sekali diterapkan pembinaan yang berdasarkan sudut pandang psikologi modern yang dikombinasikan dengan prinsip Zen dalam Budō.
- Faktor – faktor yang mendukung terjadinya sebuah cidera baik yangbersifat instant maupun latent.Peran penting ilmu fisioterapi sebagai “peta hidup” dalam menangani kasus – kasus yang sering terjadi sangatlah utama dalam hal ini.
Pada Karate seluruh anggota tubuh memiliki kemungkinan untuk bisa
mengalami cidera yang serius.Namun berdasarkan survey ada sebuah organ
yang paling rawan sekali yaitu : persendian. Hal ini sangatlah wajar
mengngat persendian adalah organ utama yang menggerakkan sebuah teknik
apapun itu bentuknya dalam Karate.
Pengkhususan dalam masalah ini saya sarankan untuk melihat lebih jauh pada sumber kepustakaan sebagai berikut :
Pengkhususan dalam masalah ini saya sarankan untuk melihat lebih jauh pada sumber kepustakaan sebagai berikut :
- Bebas Cidera Karate oleh Paul Perry , terbitan Ghalia Indonesia-1994
- Pengobatan dan Olah-Raga oleh Prof. G. La Cava , terbitan Effhar Group-tanpa tahun
- Cedera pergelangan kaki oleh Agus Irwan S. , sebuah artikel Kesehatan pada majalah Jurus no:01/1999-hal. 20-21
- Cedera pada sendi lutut oleh Dr. Tatang Eka Sp.B. , sebuah artikel Kesehatan pada majalah Jurus no:07/1999-hal. 40-41
Faktor – faktor yang mendukung peningkatan prestasi secara perorangan
maupun keseluruhan. Beberapa cabang – cabang ilmu pengetahuan yang bisa
dimasukkan sebagai kontributor penting dalam hal ini adalah :
- Psikologi , dalam kaitannya dengan peningkatan semangat berkompetisi.
- Farmasi , dalam kaitannya dengan terobosan – terobosan baru dalam hal penelitian terhadap gizi dan asupan suplemen penunjang prestasi atlit.
- Matematika, Biofisika & Biokimia , dalam kaitannya dengan pengoptimalan teknik tertentu yang pasti berhubungan dengan Ilmu Faal Kedokteran Umum.
Sehingga penggunaan ketiga cabang ilmu eksak di atas bisa dipakai sebagai sarana untuk melakukan penghitungan secara ilmiah terhadap kemungkinan memaksimalisasi maupun “manipulasi” sebuah teknik bila tertahan oleh sebuah “ukuran alami” yang dipakai oleh Ilmu Faal secara umum.
Secara umum berdasarkan pendekatan pada ilmu Keolahragaan Modern pada saat ini dikenal dua model Taisō yang dipadukan dengan latihan ketahanan fisik :
1. Tipe dengan latihan fisik awal , dengan uraian dan urutan sebagai berikut :
- Jenis yang umum dan paling awal dipakai di Indonesia.
- Untuk Taisō pembuka diawali dengan stretching pasif dalam hitungan 1 X 8 yang harus dimulai dari anggota tubuh paling atas ke paling bawah.Urutan anggota tubuh itu adalah : kepala, leher, bahu, dada,lengan, punggung, pinggang, perut, pinggul, paha, lutut, engkel.
- Dilanjutkan dengan pemanasan tubuh secara keseluruhan dalam bentuk lari dalam kecepatan sedang selama 10-15 menit.
- Melakukan stretching aktif hitungan dalam hitungan 2 X 8 yang harus dimulai dari anggota tubuh paling atas ke paling bawah.
- Melakukan gerakan – gerakan yang termasuk latihan ketahanan fisik seperti push up, sit up, back up, scout jump, sprint run, dsb selama 15 ~ 20 menit.
- Ada interval waktu untuk istirahat sekitar 5 ~ 10 menit sebelum memasuki sesi latihan pokok selanjutnya (Kihon, Kata, Kumite).
- Terakhir pada Taiso penutup dilakukan stretching pasif dalam hitungan 1 X 8 yang dimulai dari anggota tubuh paling bawah ke paling atas.
- Kelemahan yang utama adalah terkurasnya energi atlit sebelum masuk dalam sesi latihan yang seharusnya dikarenakan proses latihan ketahanan fisik yang berlebihan.
- Cocok untuk program latihan jangka pendek.
2. Tipe dengan latihan fisik akhir , dengan uraian dan urutan sebagai berikut :
- Jenis yang umum dipakai di Eropa & Amerika Serikat.
- Untuk Taisō pembuka butir b ~ d sama dengan urutan pada tipe dengan latihan fisik akhir.
- Setelah stretching aktif interval waktu yang diberikan untuk istirahat hanya 3 ~ 5 menit saja sebelum memasuki sesi latihan pokok selanjutnya.
- Selesai sesi latihan pokok diberikan interval waktu 5 ~ 10 menit untuk istirahat dan dilanjutkan dengan gerakan – gerakan yang termasuk latihan ketahanan fisik selama 15 ~ 20 menit.
- Terakhir pada Taiso penutup dilakukan stretching pasif dalamhitungan 1 X 8 yang dimulai dari anggota tubuh paling bawah ke paling atas.
- Kelemahan yang mungkin ditemui adalah resiko cidera yang mungkin saja mudah terjadi dikarenakan pemanasan yang tidak cukup lama pada beberapa anggota tubuh.
- Cocok untuk program latihan jangka panjang.
Selasa, 11 Februari 2014
AD & ART INKADO
KATA PENGANTAR
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Mukbes ke VI yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2006 di Jakarta. Berkat
kerjasama dan saling pengertian yang baik dari semua pihak yang
mengikuti Forum tertinggi sebuah organisasi perguruan karate-do.
Musyawarah
Keluarga Besar yang diikuti Pengurus Induk, Dewan Guru maupun para
peserta dari Korda-Korda dan peninjau itu sendiri, yang hanya
berlangsung dalam 1 hari tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan yang direncanakan.
Hasil keputusan yang menjadi pedoman jalannya roda organisasi “ PERGURUAN INKADO” Yang akan dijalankan oleh pengurus dari tingkat pusat dan daerah.
Anggaran
Dasar dan Anggran Rumah Tangga yang menjadi pedoman kerja organisasi
bukan mustahil akan ditemuinya kekurangan yang ditemukan peda
pelaksanaan kerja. Untuk itu pedoman akan ada perubahan serta
penyempurnaan pada Mukbes yang akan dilakukan lima tahun satu kali.
Pada
kesempatan ini Pengurus menyampaikan ucapan terima kasih yang
setinggi-tingginya Khususnya kepada keluarga Prof. DR. Drs. R. Baud AD
Adikusumo selaku pendiri INKADO, para peserta Mukbes dari Korda-Korda
seluruh Indonesia dan semua pihak yang telah membantu sehingga
terselenggaranya Musyawarah Keluarga Besar INKADO ke VI.
AD / ART ini untuk menggalang persatuan dan kesatuan, memasyarakatkan olah
raga dan mengolah ragakan masyarakat serta menghubung kerjasama atas
dasar Kekeluargaan antar aliran Karate-Do diseluruh Indinesia maupun di
seluruh dunia. Dengan Karate sebagai penggerak
“ Olah Seni Jiwa Raga “ Oss!!
Jakarta, 6 April 2006.
Hormat kami,
PENGURUS INDUK INDUK INDONESIA KARATE-DO
Ketua Umum
ttd
Yorrys Th Raweyai
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
INDONESIA KARATE DO
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang
harus dipertahankan, dibina, diisi demi terwujudnya cita-cita Bangsa
Indonesia menjadi masyarakat adil dan makmur baik spiritual maupun
material berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa
sebagai kelanjutan sejarah berdirinya Persatuan Olah Raga Karate
Indonesia (PORKI), maka pada tanggal 18 Maret 1972 lahirlah Perguruan
INDONESIA KARATE DO disingkat INKADO.
Lahirnya
perguruan ini adalah karena merasa terpanggil untuk menyumbangkan
dharma bhakti guna terwujudnya cita-cita Bangsa dan Negara, khususnya
dalam bidang olah raga dan beladiri untuk meningkatkan kemampuan dan
ketahanan bangsa.
Bahwa
perguruan INKADO merupakan wadah latihan phisik dan mental baja serta
penempaan diri dengan penuh kesadaran, itikad baik serta dengan
bertanggung jawab terhadap cita-cita Bangsa yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pembangunan Bangsa dan
manusia Indonesia seutuhnya.
Berkat Rahmat Tuhan yang Maha Esa serta dijiwai semangat
pengabdian untuk maksud di atas, serta demi menjamin kelangsungan hidup
Perguruan INKADO, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang berbunyi sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR INDONESIA KARATE-DO
(INKADO)
BAB I
KETENTUAN UMUM
NAMA
Pasal 1
Perguruan ini bernama INDONESIA KARATE-DO, yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disebut dengan singkatan INKADO;
KEDUDUKAN
Pasal 2
Perguruan INKADO bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia kecuali apabila Keputusan Mukbes menentukan lain;
WAKTU
Pasal 3
1. Perguruan
ini didirikan pada tanggal 18 Maret 1972 yang diprakarsai oleh Prof.
Dr. Drs. R. Baud AD Adikusumo di Jalan Cidodol Nomor 11, Kebayoran Lama,
Jakarta 12220 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan disahkan
pada tanggal 21 November 1972 di Jakarta;
2. Kelahiran
Perguruan INKADO merupakan kelanjutan dari sejarah PORKI yang
dilahirkan pada tanggal 10 Maret 1964 di Jalan Danau Buyan Blok
F-III/82, Pejompongan Jakarta dan Drs. R. Baud AD Adikusumo sebagai
PENDIRI UTAMA. Atas dasar Kongres ke-IV PORKI di Jakarta Timur pada
tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 1972 telah diputuskan bahwa nama PORKI diubah
menjadi Federasi Olah Raga Karate Do Indonesia (FORKI);
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
DASAR
Pasal 4
Perguruan INKADO dalam mengadakan dan melakukan kegiatannya berdasarkan :
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Amatirisme.
TUJUAN
Pasal 5
Perguruan INKADO bertujuan :
1. Mewujudkan
Karate Do sebagai ilmu Olah Jiwa Raga dan Ilmu Beladiri untuk memupuk
dan mengembangkan Jiwa Ksatria Indonesia yang berkepribadian luhur, dan
terbuka bagi setiap warganegara Indonesia;
2. Turut
aktif membina dan mengembangkan olah raga dalam rangka pembangunan
bangsa Indonesia yang kuat, sehat dan berkemampuan serta daya tangkal
yang tinggi melalui Karate Do;
3. Menggalang
persatuan dan kesatuan, memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan
masyarakat serta membina hubungan kerjasama atas dasar kekeluargaan antar aliran Karate Do di seluruh Indonesia maupun di seluruh dunia;
USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Perguruan INKADO melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
(1) Ke dalam :
a. Mengembangkan
Karate Do secara ilmiah maupun secara populer, antara lain melalui
kegiatan teori dan praktek serta pembuatan Karya Tulis (paper) dalam
bentuk uraian tekhnik, administrasi dan organisasi secara terus menerus
dikembangkan, disempurnakan dan disesuaikan dengan kepribadian bangsa
Indonesia;
b. Menghimpun dan mengembangkan Kader Inti dan Tim Inti sebagai penggerak dan pengembangan Ilmu Karate untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab;
c. Melakukan kegiatan-kegiatan perkaratean yang berguna bagi bangsa Indonesia, baik sebagai Olah Seni Jiwa Raga maupun sebagai Ilmu Bela diri;
d. Membina watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan serta
mewujudkan kerja sama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat,
memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis atas dasar
kesetiaan, penghayatan dan pengamalan Sumpah Karate/Kode Etik Perguruan
INKADO;
e. Mengusahakan
adanya sarana dan prasarana seperti dojo beserta peralatannya sehingga
dapat terselenggaranya usaha tersebut di atas.
(2) Ke Luar :
a. Sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, Perguruan
INKADO dapat berafiliasi dengan Organisasi Karate Do Aliran Shotokan
yang berpusat di Jepang dalam rangka kelangsungan pengembangan ilmu
perkaratean Shotokan di dunia;
b. Mengadakan
hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi Karate Do aliran
shotokan diluar negeri lainnya di seluruh dunia dalam rangka
pengembangan ilmu karate shotokan di dunia;
c. Berusaha
membina hubungan kekeluargaan sesama organisasi aliran shotokan di
Indonesia menuju pembinaan dalam satu wadah Rumpun Keluarga Besar
Shotokan Indonesia;
d. Menggalang
persatuan serta mengadakan hubungan kerja sama dengan
organisasi-organisasi olah raga yang ada di Indonesia, khususnya dengan
organisasi-organisasi beladiri lainnya atas dasar saling
hormat-menghormati, saling pengertian dan isi mengisi demi memperkaya
seni beladiri Indonesia di hari depan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 7
Bentuk : 2 (dua) lingkaran bulat, yang satu lingkaran besar dan yang satu lagi lingkaran kecil
berada di dalam lingkaran besar dibelah atas.
Sabuk karate : Melapisi lingkaran kecil dan melekat pada lingkaran besar
Tangan : Gambar Shihon Nukite dengan tangan kanan di tengah lingkaran kecil mengarah ke
depan di lihat dari samping kiri;
INKADO : Nama INKADO dengan huruf besar melintang ke samping pada garis perempat bagian
bawah lingkaran besar;
Warna : Merah darah, Putih dan Hitam;
Merah darah : pada lingkaran besar
Putih : pada lingkaran kecil
Hitam : pada sabuk karate, tangan, dan huruf INKADO
Pasal 8
Pengertian
mengenai bentuk, gambar, huruf dan warna yang terdapat dalam lambang
INKADO, selanjutnya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota Perguruan INKADO terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan;
2. Syarat-syarat, hak dan kewajiban bagi Anggota INKADO diperinci dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi INKADO dibagi dalam 5 (lima) tingkat sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional, ialah Musyawarah Keluarga Besar INKADO;
b. Tingkat Pusat, ialah INDUK INKADO;
c. Tingkat Propinsi, ialah KOORDINATOR DAERAH (KORDA) INKADO;
d. Tingkat Kabupaten/Kotamadya, ialah CABANG INKADO;
e. Tingkat Kecamatan, ialah RANTING INKADO;
WILAYAH KEGIATAN
Pasal 11
Daerah
kegiatan Perguruan INKADO, ialah seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia termasuk daerah Perwakilan Indonesia di Luar Negeri;
KEKUASAAN
Pasal 12
Badan kekuasaan organisasi Perguruan INKADO disusun sebagai berikut :
1. Keputusan
Musyawarah Keluarga Besar (MUKBES) INKADO, yang disetujui dan disahkan
oleh Ketua Dewan Guru INKADO, ialah Pemegang Kekuasaan Tertinggi;
2. Pengurus Induk INKADO dan Dewan Guru, ialah Pemegang Kekuasaan di Tingkat Pusat;
3. Pengurus
Koordinator Daerah (KORDA) INKADO, ialah pemegang kekuasaan di Tingkat
Propinsi, Tingkat Daerah Istimewa atau yang dianggap sederajat;
4. Pengurus Cabang INKADO, ialah pemegang kekuasaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya atau yang dianggap sederajat;
5. Pengurus Ranting INKADO, ialah pemegang kekuasaan di tingkat kecamatan atau dianggap sederajat;
BAB VI
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO
Pasal 13
1. Musyawarah Keluarga Besar INKADO, disingkat MUKBES INKADO, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh :
a. Dewan Guru ;
b. Pengurus Induk INKADO Demisioner;
c. Pengurus KORDA INKADO;
2. Tugas pokok MUKBES INKADO:
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Mengangkat Ketua Umum Induk INKADO;
c. Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja INKADO;
3. MUKBES INKADO diselenggarakan oleh Pengurus Induk INKADO;
4. Pengurus Induk INKADO memberikan laporan dan pertanggungjawaban;
5. MUKBES Istimewa/Luar Biasa INKADO dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah KORDA INKADO;
6. MUKBES dipimpin oleh Ketua Dewan Guru INKADO.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pengurus Induk
Pasal 14
1. Pengurus
Induk INKADO, adalah merupakan Pimpinan Tertinggi Perguruan INKADO di
Tingkat Pusat yang bertanggungjawab di bidang organisasi, baik ke luar
maupun ke dalam;
2. Susunan Pengurus Induk INKADO, adalah minimal terdiri dari sebagai berikut:
a. Ketua Umum;
b. Beberapa orang Ketua Bidang ;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Bendahara;
e. Seksi-seksi.
3. Pengurus
Induk bersama Dewan Guru INKADO dapat mengangkat Pelindung, Pembina dan
Penasehat, yaitu mereka yang dianggap mampu/dapat mengembangkan
organisasi Perguruan INKADO secara keseluruhan;
4. Masa jabatan pengurus Induk INKADO ialah 5 (lima) tahun.
Pengurus Koordinator Daerah (KORDA)
Pasal 15
Pengurus
Koordinator Daerah INKADO, disingkat KORDA INKADO ialah Pimpinan
Tertinggi di Tingkat Propinsi atau yang dianggap sederajat;
Pengurus Cabang
Pasal 16
Pengurus Cabang INKADO, ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Kabupaten atau yang dianggap sederajat;
Pengurus Ranting
Pasal 17
Pengurus Ranting INKADO, ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Kecamatan atau yang dianggap sederajat;
Susunan Pengurus
Pasal 18
Susunan Pengurus INKADO, dalam semua tingkat kecuali Pengurus Induk INKADO diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB VIII
RAPAT- RAPAT
Jenis Rapat
Pasal 19
Jenis rapat dalam Perguruan INKADO ialah sebagai berikut :
a. Rapat Paripurna INKADO, ialah Musyawarah Keluarga Besar;
b. Rapat Pengurus Induk INKADO;
c. Rapat Dewan Guru;
d. Rapat Keluarga Sabuk Hitam;
e. Rapat Pengurus KORDA INKADO;
f. Rapat Pengurus Cabang INKADO;
g. Rapat Pengurus Ranting INKADO;
Sifat Rapat.
Pasal 20
Semua rapat dalam semua Tingkat Pengurus bersifat tertutup bagi umum kecuali Pengurus / Pimpinan Rapat menentukan lain;
Tata Cara Rapat.
Pasal 21
Tata
Cara Rapat dan ketentuan serta Pengambilan Keputusan atas dasar
musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk perincian lebih lanjut di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
GURU BESAR DAN DEWAN GURU
Pasal 22
1. Guru Besar INKADO adalah pendiri INKADO Prof.DR.Drs.R.Baud AD Adikusumo;
2. Dewan Guru ialah suatu dewan yang terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang anggota;
3. Ketua Dewan Guru ialah anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Guru;
4. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Dewan Guru di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Pada
waktu Ketua Dewan Guru berhalangan, dapat digantikan oleh Anggota Dewan
Guru lainnya atas petunjuk Ketua Dewan Guru sesuai renkingnya.
Tugas dan Wewenang
Pasal 24
Tugas dan wewenang Dewan Guru, ialah sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan ilmu Karate-Do;
2. Memberikan saran-saran di bidang tehnik perkaratean kepada Pengurus Induk baik diminta maupun tidak;
3. Menentukan
anggota Panitia Ujian Tingkat Dan, dan kepada Komtek ( Komisi Tekhnik )
untuk ujian Kyu di atur dalam Anggaran Rumah Tangga;
4. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan Pelatih serta menentukan tingkat ( ranking ) Pelatih;
BAB X
MAJELIS ILMU KARATE INDONESIA
Pasal 25
1. Majelis Ilmu Karate Indonesia disebut dengan singkatan MIKI
ialah suatu Majelis untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup
ilmu olah jiwa raga karate INKADO yang bermutu tinggi dengan penguasaan
dasar baik secara tekhnis maupun teoritis;
2. MIKI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Memelihara dan meningkatkan mutu perkaratean;
b. Melakukan riset dan penulisan karya ilmiah di bidang perkaratean;
c. Menyusaun Program Pendidikan dan latihan di bidang perkaratean;
d. Menyusun kurikulum ujian yang berlaku bagi semua KORDA INKADO;
3. MIKI dipimpin oleh Ketua Dewan Guru, dengan beranggotakan :
a. Anggota Dewan Guru;
b. Tokoh yang dianggap mampu dan bersedia mengembangkan organisasi INKADO;
4. MIKI dapat melakukan konsultasi dengan tokoh-tokoh Karate-Do baik didalam negeri maupun di luar negeri;
BAB XI
KELAURGA SABUK HITAM ( KSH )
Pasal 26
Keluarga
Sabuk Hitam Perguruan INKADO disingkat KSH, ialah suatu wadah bagi
Karateka INKADO yang telah memiliki predikat DAN I ( SHO-DAN ) ke atas;
Pasal 27
Ketentuan mengenai kepengurusan KSH ditentukan oleh Dewan Guru dan diketahui oleh KORDA yang bersangkutan;
Pasal 28
Tugas dan Wewenang KSH, ialah antara lain sebagai berikut :
1. Ikut
aktif membantu meningkatkan dan memelihara hubungan kekeluargaan
anggota KSH dan penyelesaian masalah-masalah yang belum dan tidak
teratasi oleh Pengurus dari semua tingkat organisasi;
2. Memberikan bimbingan dan latihan kepada anggota tingkatan kyu;
3. Melakukan diskusi-diskusi guna peningkatan mutu perkaratean
Pasal 29
Kepengurusan KSH berada ditingkat KORDA dan Cabang;
BAB XII
K E U A N G A N
Pasal 30
Sumber keungan perguruan INKADO diperoleh dari :
1. Uang pangkal Calon Anggota;
2. Iuran bulanan dari anggota menurut jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga;
3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat;
4. Hasil usaha lainnya yang sah;
BAB XIII
DASAR PENILAIAN KECAKAPAN
Pasal 31
Penelitian
dan penilaian kecakapan dilakukan sewaktu diselenggarakan latihan,
ujian, oleh Pengurus atau Panitia yang ditugaskan oleh Korda ditingkat Kyu dan Dewan Guru ditingkat DAN;
BAB XIV
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
1. Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Keputusan Musyawarah Keluarga Besar
INKADO,dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Keluarga Besar INKADO;
2. Semua keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 33
Pembubaran
perguruan INKADO hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Keluarga Besar
INKADO yang diadakan khusus untuk itu, atas dasar :
1. Usul Dewan Guru INKADO;
2. Usul dari sekurang-kurangnya ¾ ( tiga perempat ) jumlah anggota biasa yang diajukan secara tertulis;
3. Keputusan
Musyawarah Keluarga Besar INKADO yang dihadiri oleh sekurang-kuranya ¾ (
tiga perempat ) dari jumlah KORDA sesuai daftar hadirnya dan
menandatangani daftar hadir.
BAB XVI
PENGESAHAN
Pasal 34
Anggaran
Dasar INKADO ini disahkan oleh Musyawarah Keluarga Besar INKADO Ke-anam
pada tanggal 6 April 2006 dan menugaskan Pimpinan MUKBES Ke Enam INKADO
untuk menandatanganinya;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan perinciannya lebih
lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga INKADO yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 April 2006
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO KE-VI
Ketua,
ttd
G.A. Pesik
Karate-Do DAN VII
Wakil Ketua,
ttd
Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME
KORDA Sumatera Utara
Sekretaris,Gayus Manupapami, SE
KORDA Papua
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LAMBANG, BENDERA DAN LENCANA
LAMBANG
Pasal 1
Ketentuan Lambang INKADO sebagaimana diatur pada pasal 7 Anggaran Dasar mempunyai arti sebagai berikut :
1. Bentuk merupakan lingkaran :
a. Lingkaran besar melambangkan kebulatan tekad dan semangat INKADO dalam melaksanakan aktivitasnya di bidang perkaratean;
b. Lingkaran
kecil atau lingkaran Sabuk Hitam berarti inti daripada kebulatan tekad
dan semangat Karateka Keluarga Sabuk Hitam (KSH);
2. Tangan (Nukite) melambangkan awal sejarah daripada Karate dikenal dengan tangan kosong;
3. Kata INKADO adalah singkatan daripada INDONESIA KARATE DO
yang berarti jalannya Karate Indonesia yang mempunyai pengertian olah
jiwa raga karate yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kepribadian
bangsa Indonesia;
4. Warna :
a. Merah darah melambangkan keberanian karena kebenaran;
b. Putih melambangkan kebersihan jiwa sesuai dengan falsafah karate ialah kosong/bersih;
c. Hitam melambangkan kemantapan dan kepercayaan kepada diri sendiri.
Ukuran bentuk lambang INKADO diserasikan dengan kebutuhan & keadaan.
BENDERA INKADO
Pasal 2
1. Bentuk
Bendera INKADO warna dan isinya sama dengan lambang, hanya warna dasar
dari bendera yaitu kuning keemas-emasan yang mengandung makna kejayaan
dan kebesaran, maju terus pantang mundur;
2. Ukuran bendera INKADO adalah 120 x 80 cm.
Pemakaian LAMBANG
Pasal 3
Lambang INKADO dipakai pada baju/karategi bagian muka sebelah kiri bila tidak ada atribut lain dan dipasang sebelah kanan atas atau pada bagian dada kanan yang disertai Lambang FORKI disebelah kiri;
LENCANA INKADO
Pasal 4
Lencana
INKADO, ialah tanda keanggotaan Perguruan INKADO yang menggambarkan,
bentuk dan isi lambang INKADO, terbuat dari bahan logam atau plastik
dengan ukuran garis tengah 2 (dua) atau 2,5 (dua setengah) cm. Lencana
tersebut dipasang dileher baju atau di dada sebelah kiri.
BAB II
Penggunaan Lambang Bendera
INKADO
Pasal 5
Penggunaan
Lambang Bendera INKADO harus terpancang di Dojo/Sekretariat Ranting,
Cabang, Korda dan Induk serta pada waktu upacara atau kegiatan-kegiatan
Karate di tempat lain.
Penghayatan, Pengamalan Kode Etik
Pasal 6
1. Setiap Anggota INKADO diwajibkan memahami, mengerti, menghayati sekaligus hafal SUMPAH KARATE sebagai Kode Etik Perguruan;
2. Setiap Anggota INKADO di dalam kehidupan sehari-hari wajib mematuhi, melaksanakan dan mengamalkan Isi dan Jiwa Sumpah Karate;
3. Sumpah
Karate yang merupakan landasan/dasar etika Perguruan INKADO adalah
janji luhur Anggota INKADO dalam melakukan tugas kegiatan dan
pengabdiannya selaku warga negara Indonesia yang ikut berperan serta
secara aktif dan positif di dalam pembangunan bangsa Indonesia di segala
bidang melalui Karate Do, serta merupakan pedoman sikap dan tingkah
laku bagi setiap Anggota INKADO dalam kehidupan sehari-hari.
4. Sumpah
karate diucapkan pada waktu sebelum, sesudah latihan dan pada upacara
yang diadakan oleh INKADO atau upacara-upacara lainnya yang ditetapkan
oleh Pengurus INDUK bersama Dewan Guru INKADO.
Pasal 7
SUMPAH KARATE berbunyi
KAMI BERSUMPAH
1. SANGGUP MEMELIHARA KEPRIBADIAN
2. SANGGUP PATUH PADA KEJUJURAN
3. SANGGUP MEMPERTINGGI PRESTASI
4. SANGGUP MENJAGA SOPAN SANTUN
5. SANGGUP MENGUASAI DIRI
BAB III
Hari Ulang Tahun INKADO
Pasal 8
Hari Ulang Tahun INKADO, adalah tanggal 18 Maret
Pelaksanaan
memperingati Hari Ulang Tahun di atur dan diselenggarakan oleh Pengurus
Induk, Pengurus KORDA, Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting disesuaikan
dengan kemampuan dan keadaan masing-masing dengan berpegang teguh pada
prinsip sederhana tetapi khidmat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Persyaratan menjadi Anggota
Pasal 9
1. Yang
dapat menjadi Anggota adalah setiap warganegara Indonesia dan
warganegara asing yang tinggal di Indonesia yang dimungkinkan oleh
Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
2. Calon
Anggota minimal berumur 6 (enam) tahun s.d. 17 (tujuh belas) tahun
harus mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, kecuali yang telah
berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas;
3. Keanggotaan diperoleh setelah mengisi formulir yang disediakan oleh Pengurus;
4. Untuk keseragaman bentuk dan isi formulir ditetapkan oleh Pengurus Induk;
5. Apabila disuatu daerah belum ada ranting, permintaan menjadi anggota dapat diajukan kepada Cabang terdekat atau KORDA.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan tingkat ke anggotaan INKADO sebagaimana dimaksud dalam pasal ini sebagai berikut :
1. Anggota Biasa : adalah mereka yang diterima menjadi anggota setelah mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyarat-an serta disahkan oleh Pengurus Setempat;
2. Anggota Luar Biasa : adalah orang perseorangan yang telah menunjukkan darma bakti, jasa dan pengabdian yang tulus ikhlas serta tanpa pamrih demi kemajuan dan pengembangan perguruan INKADO, yang kemudian bersedia ditetapkan oleh Pengurus menjadi anggota luar biasa;
3. Anggota Kehormatan : adalah
keanggotaan yang diberikan kepada orang perorangan atau pejabat sebagai
kehormatan atas jasa-jasa kepemimpinannya dalam membantu perkembang-an
perguruan INKADO;
4. PEMBINA : adalah seorang yang bersedia dan mampu melakukan pembinaanpengembangan Perguruan INKADO;
5. PENASEHAT : adalah seseorang yang bersedia dan mampu memberi-kan nasehat baik diminta maupun tidak, untuk kemaju-an Perguruan INKADO;
6. PELINDUNG : adalah seseorang yang bersedia dan mampu melindungi Perguruan INKADO;
7. SESEPUH : adalah orang perseorangan yang disegani, berwibawa dan dihormati yang dianggap tua dalam segala-galanya.
Pembina,
Penasehat, Pelindung dan Sesepuh untuk tingkat Pusat ditentukan oleh
Pengurus Induk dan Dewan Guru, untuk tingkat KORDA ditentukan oleh
Pengurus KORDA, untuk tingkat Cabang ditentukan oleh Pengurus Cabang,
untuk tingkat Ranting ditentukan oleh Pengurus Ranting;
8. KADER INTI : adalah anggota pilihan dari tingkat Kyu sampai dengan tingkat Sho DAN (DAN I);
9. TEAM INTI : adalah suatu team yang berasal dari Anggota INKADO tingkatan Sho DAN (DAN I);
Penetapan Keanggotaan
Pasal 11
1. Penetapan keanggotaan biasa Perguruan dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Iuran;
2. Kartu Tanda Iuran diberikan oleh Pengurus KORDA dan penyalurannya diatur melalui Cabang dan Ranting;
3. Bentuk dan Isi Kartu Tanda Iuran ditetapkan oleh Pengurus Induk;
4. Setiap KORDA, Cabang dan Ranting wajib mempunyai suatu daftar anggota dalam lingkungannya;
Perpindahan dan Pengunduran diri
Pasal 12
1. Apabila
seseorang anggota pindah tempat, diwajibkan mendapatkan surat pindah
dari pengurus setempat untuk disampaikan kepada pengurus di tempat yang
baru;
2. Pengunduran diri sebagai anggota dengan mengajukan secara tertulis kepada pengurus setempat;
Kewajiban Anggota
Pasal 13
Setiap anggota perguruan INKADO berkewajiban :
1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
2. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan perguruan;
3. Memegang teguh rahasia perguruan dan menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara;
4. Mentaati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan perguruan INKADO;
5. Menjunjung tinggi Dasar, Tujuan dan Usaha Perguruan dan bersama-sama melaksanakannya;
6. Menghadiri rapat-rapat perguruan;
7. Membayar uang pangkal dan uang iuran;
Hak Anggota
Pasal 14
Setiap anggota Perguruan INKADO berhak :
1. Mengajukan usul dan saran yang konstruktif melalui tingkatan organisasi ;
2. Memperoleh penghargaan perguruan berdasarkan jasa dan prestasinya;
3. Melaporkan permasalahan atau persoalan perkaratean dan organisasi yang dianggap perlu;
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus perguruan;
5. Mendapat bimbingan, petunjuk dalam latihan baik tekhnis, administrasi dan lain sebagainya berhubungan dengan perkaratean;
6. Mengikuti ujian kenaikan tingkat Kyu/DAN;
7. Membela diri dalam masalah yang dihadapi sampai tingkat pengurus Induk.
Pemberhentian Anggota
Pasal 15
1. Pemberhentian keanggotaan seseorang dari perguruan karena :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dari keanggotaan atas permintaan sendiri;
c. Dipecat oleh Perguruan karena melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Disiplin Perguruan;
2. Anggota yang dipecat berdasarkan ayat (1) huruf c di atas dapat membela diri di dalam Rapat Pengurus.
Pemecatan
Pasal 16
1. Pemecatan sementara dikenakan kepada Anggota apabila :
a. Tidak mengindahkan keputusan-keputusan serta petunjuk-petunjuk Perguruan;
b. Berulang kali melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Tidak
memenuhi kewajibannya selama enam bulan berturut-turut, meskipun telah
diberi peringatan berulang kali secara tertulis oleh Pengurus;
2. Pemecatan sementara hanya diputuskan setelah
yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk mengajukan segala
keberatannya secara tertulis ataupun lisan kepada pengurus setempat;
3. Keputusan
pemecatan sementara oleh pengurus setempat disampaikan secara tertulis
kepada anggota yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada
pengurus Cabang dan Korda yang lebih tinggi tingkatannya;
4. Selama dalam pemecatan sementara, anggota yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam segala kegiatan Perguruan;
Pasal 17
1. Anggota
yang dikenakan pemecatan sementara berhak membela diri dengan
mengajukan segala keberatannya kepada Musyawarah Keluarga Besar;
2. Apabila
anggota yang bersangkutan masih berkeberatan atas keputusan sebagaimana
tersebut pada pasal 16 ayat 3, Musyawarah Keluarga Besar mengambil
keputusan terakhir dengan membatalkan/mengukuhkannya;
Tindakan yang dianggap melanggar disiplin
Pasal 18
Tindakan yang dianggap melanggar disiplin dikenakan terhadap anggota apabila:
a. Melalaikan kewajiban sebagai anggota;
b. Melanggar disiplin organisasi;
c. Melanggar keputusan dan peraturan perguruan;
d. Merugikan nama baik perguruan dan martabat perguruan;
a. Terlibat
langsung atau tidak langsung dalam suatu perbuatan yang mengancam
keamanan dan ketertiban umum lebih-lebih yang mengancam keselamatan
negara dan bangsa;
b. Merangkap anggota dari suatu perguruan Karate-Do lainnya di luar perguruan INKADO.
BAB V
LATIHAN & PEMBINAAN WASIT/JURI
Pasal 19
1. Latihan di ranting-ranting dipimpin oleh Pelatih;
2. Induk
INKADO, Korda dan Cabang mengadakan Pusat Pendidikan dan Latihan di
tempat masing-masing sesuai dengan petunjuk Dewan Guru;
3. Pelatih-pelatih
pada Pusat Latihan dan Pendidikan yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan
oleh Dewan Guru INKADO dengan mendengarkan/memperhatikan saran-saran
dari Pengurus INKADO;
4. Sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali KORDA dan Cabang menyelenggarakan latihan bersama guna keseragaman bentuk dan tekhnik dasar Karate-Do.
5. Pembinaan Wasit/Juri diselenggarakan dengan melalui penataran di tingkat KORDA dan Induk.
BAB VI
Ujian Kyu
Pasal 20
1. Ujian
Kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu di atur oleh Komisi Tekhnik dan
diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan tingkat KORDA enam bulan sekali,
sebelum dan sesudahnya dilaporkan kepada Dewan Guru;
2. Ujian
Kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu hanya dapat diberikan kepada mereka yang
telah memenuhi syarat baik tekhnis maupun administratif;
3. Peraturan pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu ditetapkan oleh Ketua KORDA INKADO dan Team Penguji;
4. Hasil Ujian kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu disahkan oleh Team Penguji dan diumumkan oleh Pengurus INKADO.
BAB VII
Ujian DAN
Pasal 21
1. Ujian Kenaikan Tingkat DAN dilaksanakan setahun sekali, kecuali Dewan Guru menentukan lain;
2. Mengenai pelaksanaan, tempat dan syarat-syarat ujian ditentukan Dewan Guru dengan saran Induk/Korda.
BAB VIII
IJAZAH INKADO
Pasal 22
Ijazah tingkat DAN dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Guru INKADO, sedangkan Ijazah tingkat KYU dikeluarkan oleh Pengurus KORDA setempat yang ditanda tangani Ketua KORDA dan Team Penguji dengan format yang seragam.
BAB IX
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO
Bagian Kesatu
Musyawarah Keluarga Besar
Pasal 23
1. MUKBES INKADO yang dimaksud pasal 13 Anggaran Dasar, dipimpin oleh Ketua Dewan Guru INKADO;
2. Keputusan
MUKBES yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar, baru berlaku setelah
disahkan oleh Ketua Dewan Guru selaku Pimpinan MUKBES;
3. Acara dan Tata Tertib MUKBES dipersiapkan oleh Panitia MUKBES dan ditetapkan oleh MUKBES INKADO;
4. Setiap Peserta MUKBES mempunyai hak bicara. Sedang yang dimaksud dengan Peserta MUKBES adalah :
a. Dewan Guru
b. Pengurus Induk INKADO
c. KORDA INKADO
5. Setiap utusan KORDA yang menghadiri MUKBES sebanyak-banyaknya tiga orang termasuk seorang pimpinan KSH KORDA;
6. Peninjau dapat menghadiri MUKBES dengan persetujuan Panitia MUKBES;
7. Susunan Panitia MUKBES ditentukan oleh Pengurus Induk dan Dewan Guru.
Bagian Kedua
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR
ISTIMEWA/LUAR BIASA
Pasal 24
1. Musyawarah Keluarga Besar Istimewa/Luar Biasa adalah sebagaimana disebut dalam pasal 13 ayat 5 Anggaran Dasar;
2. Dalam
keadaan yang sangat memaksa, Musyawarah Keluarga Besar Istimewa selain
yang disebut pada ayat 1 juga dapat dilangsungkan atas permintaan
Pengurus Induk atau Dewan Guru;
3. Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB X
KEPENGURUSAN INKADO
Bagian Kesatu
Pengurus Induk INKADO
Pasal 25
1. Pengurus Induk INKADO adalah mereka yang dimaksud dalam pasal 14 Anggaran Dasar;
2. Pengurus Induk dikukuhkan oleh PB FORKI dengan persetujuan Dewan Guru INKADO terkecuali Dewan Guru INKADO menentukan lain;
3. Susunan Pengurus Induk INKADO adalah sebagaimana dimaksud dalam padal 14 ayat 2 Anggaran Dasar;
4. Pengurus Induk berkedudukan di Ibu Kota Negara sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 2 Anggaran Dasar;
5. Pengurus Induk dipilih dan diangkat oleh MUKBES INKADO;
6. Surat-surat
yang dikeluarkan oleh Pengurus Induk harus ditandatangani oleh Ketua
Umum atau oleh Ketua Bidang lainnya sesuai dengan hal pokok surat,
dan/atau Sekretaris Jenderal;
7. Rapat Pengurus Induk diselenggarakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
T U G A S
Pasal 26
1. Tugas Pokok Pengurus Induk INKADO adalah :
a. Melaksanakan keputusan MUKBES INKADO dan memimpin kegiatan INKADO;
b. Melaksanakan usaha pembinaan Anggota INKADO;
c. Menyusun dan melaksanakan program mengenai hal yang dimaksud dalam huruf a dan b;
d. Memberikan laporan kepada MUKBES INKADO tentang segala kegiatan;
e. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus KORDA INKADO;
f. Memberikan petunjuk kepada Pengurus KORDA INKADO tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan INKADO;
g. Mengadakan
hubungan, konsultasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga dan badan
lain yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan INKADO;
h. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus KORDA INKADO;
2. Tugas Ketua Umum Pengurus Induk INKADO, adalah
a. Memimpin kegiatan Pengurus Induk INKADO;
b. Mengatur pembagian tugas antara para Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Anggota Pengurus Induk lainnya;
c. Mewakili INKADO keluar dan kedalam.
3. Tugas para Ketua Bidang adalah,
a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum;
4. Tugas Sekretaris Jenderal adalah,
a. Memimpin kegiatan Sekretariat Jenderal;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Umum;
5. Tugas Anggota Pengurus lainnya adalah,
a. Memberikan
pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua Umum/Ketua Bidang
tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum/Ketua Bidang.
Pasal 27
Pengurus Induk INKADO bertanggungjawab kepada MUKBES INKADO.
Bagian Kedua
Pengurus KORDA INKADO
Pasal 28
1. Susunan Pengurus KORDA INKADO, minimal terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. Seorang Komisi Tekhnik
f. Seksi-seksi
2. Pengurus
KORDA INKADO dipilih oleh dan dari Anggota INKADO ditingkat Propinsi
atau yang dianggap sederajat dalam suatu Musyawarah Daerah (MUSDA) yang
pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Pengurus Induk INKADO;
3. Pengurus
KORDA dapat diambil/diangkat bukan dari Anggota INKADO tetapi dari
luar, yaitu orang perseorangan atau pejabat setempat yang secara ikhlas
dengan itikad baik ingin membina, memajukan dan mengembangkan organisasi
Perguruan INKADO, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Tugas Pokok
Pasal 29
1. Tugas pokok pengurus KORDA INKADO adalah,
a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pengurus Induk INKADO;
b. Melaksanakan usaha pembinaan anggotanya;
c. Memberikan
laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Pengurus Induk dan
Ketua Dewan Guru tentang segala kegiatan yang sudah dan akan
dilaksanakan;
d. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Cabang INKADO dilingkungan daerahnya;
e. Memberikan
petunjuk dan pengarahan kepada Pengurus Cabang INKADO tentang segala
sesuatu yang berhubungan dengan organisasi perguruan;
f. Mengadakan hubungan dengan instansi/lembaga atau badan lain yang berada di ruang lingkup daerahnya yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan INKADO;
g. Menyelenggarakan
latihan bersama secara berkala bagi seluruh Anggota INKADO yang berada
di daerah wewenang KORDA yang bersangkutan guna keseragaman tekhnik-tekhnik dasar Karate-Do;
h. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus Cabang.
2. Tugas Ketua KORDA adalah,
a. Memimpin kegiatan Pengurus KORDA;
b. Mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota pengurus lainnya;
c. Mewakili KORDA INKADO ke luar dan ke dalam;
3. Tugas Wakil Ketua KORDA adalah,
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;
4. Tugas Sekretaris KORDA adalah,
a. Memimpin kegiatan Sekretariat;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;
5. Tugas Anggota Pengurus adalah,
a. Memberikan
pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua tentang
langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 30
KORDA INKADO bertanggung jawab kepada Induk dan Dewan Guru.
Bagian Ketiga
Pengurus Cabang
Pasal 31
1. Susunan Pengurus Cabang INKADO minimal terdiri dari,
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Bendahara;
e. Seorang Pengawas Tekhnik;
f. Seksi-seksi.
2. Pengurus
Cabang INKADO dipilih oleh dan dari anggota INKADO di tingkat Kabupaten
atau yang dianggap sederajat dalam Musyawarah Cabang yang pengangkatan
dan pemberhentiannya dilakukan oleh Pengurus KORDA yang bersangkutan;
3. Pengurus
Cabang dapat diambil/diangkat bukan dari anggota INKADO tetapi orang
perorangan atau pejabat setempat yang secara tulus ikhlas dengan itikad
baik ingin membina dan mengembangkan organisasi perguruan INKADO, sesuai
dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Tugas Pokok
Pasal 32
1. Tugas pokok Cabang INKADO adalah,
a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh KORDA INKADO yang bersangkutan;
b. Melaksanakan usaha pembinaan anggota;
c. Memberikan
laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada KORDA yang
bersangkutan serta tembusannya dikirimkan kepada Induk dan Dewan Guru
tentang segala kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan;
d. Mengangkat dan memberhentikan pengurus Ranting INKADO;
e. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Ranting INKADO tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan INKADO;
f. Mengadakan hubungan, dan kerja sama dengan instansi/lembaga atau badan lain yang berada di ruang lingkup wilayahnya, yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan INKADO;
g. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengurus Ranting.
2. Tugas Ketua Cabang INKADO adalah,
a. Memimpin kegiatan Cabang;
b. Mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota pengurus lainnya;
3. Tugas Wakil Ketua Cabang adalah,
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;
4. Tugas Sekretaris Cabang adalah,
a. Memimpin kegiatan sekretariat;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;
5. Tugas Anggota Pengurus adalah,
a. Memberikan
pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua tentang
langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 33
Cabang INKADO bertanggung jawab kepada KORDA INKADO yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Pengurus Ranting
Pasal 34
1. Susunan Pengurus Ranting INKADO, sekurang-kurangnya terdiri dari,
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Pelatih Utama/Pelatih;
e. Seksi-seksi.
2. Pengurus
Ranting dipilih oleh dan dari anggota INKADO ditingkat kecamatan atau
yang dianggap sederajat yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan
oleh Pengurus Cabang INKADO yang bersangkutan;
3. Pengurus Ranting dapat diangkat bukan dari Anggota INKADO tetapi orang perorangan atau pejabat setempat yang secara tulus ikhlas dengan itikad baik ingin memajukan dan mengembangkan organisasi perguruan INKADO;
4. Pengurus
Ranting yang dimaksud dalam ayat 2, Cabang yang bersangkutan harus
memperhatikan dengan seksama pendapat yang hidup di lingkungan anggota
Ranting yang bersangkutan;
5. Pengurus
Ranting dapat berhubungan langsung dengan KORDA yang bersangkutan atas
sepengetahuan dari Cabang INKADO yang bersangkutan.
Tugas Pokok
Pasal 35
1. Tugas Pokok Ranting INKADO adalah,
a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Cabang INKADO yang bersangkutan;
b. Melakukan usaha pembinaan anggota;
c. Memberikan
laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Cabang yang
bersangkutan serta tembusannya dikirimkan kepada KORDA yang bersangkutan
dan Pengurus KSH KORDA yang bersangkutan tentang segala kegiatan yang
sudah dan akan dilaksanakan;
2. Tugas Ketua Ranting adalah,
a. Memimpin kegiatan Ranting;
b. Mengatur Pembagian tugas, Sekretaris dan anggota pengurus lainnya;
c. Mewakili Ranting INKADO ke luar dan ke dalam;
3. Tugas Pengurus lainnya adalah,
a. Memberikan
pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua tentanag
langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 36
Ranting INKADO bertanggungjawab kepada Cabang INKADO.
BAB XI
Pengakuan dan Pengesahan
Pasal 37
1. Pengakuan dan pengesahan suatu KORDA INKADO dilakukan oleh Induk INKADO bersama Dewan Guru, yang dituangkan dalam suatu piagam;
2. Pengakuan dan pengesahan suatu KORDA dinyatakan sah apabila paling sedikit telah mempunyai tiga Ranting di wilayah kekuasaannya;
3. Pengakuan dan pengesahan suatu Cabang dilakukan oleh KORDA;
4. Pengakuan dan pengesahan Ranting dilakukan oleh Cabang;
5. Dalam keadaan khusus, Induk dapat membentuk Pengurus KORDA Sementara dan Pengurus Cabang dapat membentuk Pengurus Ranting Sementara.
BAB XII
Pemilihan Pengurus
Pasal 38
1. Pemilihan Pengurus Induk INKADO diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, sehingga merupakan putusan bulat;
2. Apabila keputusan secara bulat tidak tercapai, pemilihan itu dilakukan dengan cara putusan berdasarkan suara terbanyak.
Syarat dan Masa Jabatan
Pasal 39
1. Syarat dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus INKADO adalah,
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. Setia kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan pengurus Induk/Dewan Guru;
f. Menjunjung tinggi dan mengamalkan kode etik INKADO;
g. Tidak
pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap
kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
h. Tidak
sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat
diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya
lima tahun;
i. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
2. Masa jabatan Pengurus INKADO di semua tingkat adalah 5 (lima) tahun;
3. Setelah masa jabatan selesai dapat dicalonkan dan dipilih kembali.
BAB XIII
DEWAN GURU
Pasal 40
Syarat untuk menjadi Anggota Dewan Guru adalah,
1. Ketentuan yang tercantum pada pasal 39 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i;
2. Karateka yang telah menyandang SAN-DAN ke atas;
3. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perguruan;
4. Menguasai ilmu Karate, baik tekhnik maupun teori dan mampu mengajarkannya;
5. Syarat-syarat lainnya secara khusus ditentukan oleh Dewan Guru periode sebelumnya;
6. Untuk menentukan Anggota Dewan Guru diusulkan melalui pengurus KSH dan diputuskan oleh Dewan Guru
7. Susunan Keanggotaan Dewan Guru sebanyak 9 Anggota ditetapkan Mukbes;
BAB XIV
MAJELIS ILMU KARATE INDONESIA
Tugas
Pasal 41
Tugas dan wewenang MIKI, adalah :
1. Membantu
Ketua Dewan Guru dan Pimpinan Induk INKADO dalam melaksanakan
kebijaksanaan bidang tekhnik Karate INKADO dan membantu penggodogan
pelbagai masalah perguruan INKADO secara keseluruhan dalam jangka pendek
dan panjang;
2. Menyusun ranking Sabuk Hitam;
3. Menentukan pejabat Komisi Tekhnik;
4. Menyusun kurikulum pendidikan perkaratean dan bahan-bahan ujian;
5. Mengadakan Pusat Latihan Praktis Karate/diskusi-diskusi antara Sabuk Coklat dengan Sabuk Hitam INKADO;
6. Menyelenggarakan penelitian/pengembangan;
7. Mempersiapkan bahan-bahan untuk melengkapi MUKBES INKADO mengenai:
a. Sejarah Karate;
b. Struktur organisasi;
c. Sistem Administrasi;
d. Bentuk dan Methode Tekhnik latihan Karate;
e. Sistem Pembinaan;
BAB XV
RAPAT-RAPAT
Tata Cara Rapat
Pasal 42
1. Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota/peserta menandatangani daftar hadir;
2. Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
Pasal 43
1. Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat, maka Ketua Rapat membuka rapat;
2. Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum terpenuhi, maka Ketua Rapat menunda rapat tersebut paling lama enam puluh menit;
3. Apabila pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 belum juga dipenuhi, maka Ketua Rapat dapat membuka rapat;
4. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat mengambil keputusan sebagaimana di atur dalam BAB XVI.
Pasal 44
1. Setelah
rapat dibuka, Ketua Rapat dapat meminta kepada Sekretaris Rapat agar
memberitahukan kepada rapat mengenai surat masuk dan surat keluar yang
dipandang perlu;
2. Setiap rapat harus dibuatkan notulen.
Pasal 45
1. Setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan, maka Ketua Rapat menutup rapat;
2. Apabila
acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan
waktu rapat telah habis, maka Ketua Rapat menunda penyelesaian acara
tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan
penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat;
3. Sebelum menutup rapat, Ketua Rapat mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat.
Pasal 46
Rapat pengurus INKADO di semua tingkat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 47
Apabila
Ketua berhalangan untuk memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Wakil Ketua dan apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka
rapat dipimpin oleh Sekretaris atau Anggota Pengurus Senior baik usia
maupun tingkat kemampuannya.
BAB XVI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu
Ketentuan Umum
Pasal 48
1. Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang dibicarakan dalam rapat;
2. Pengambilan keputusan dalam rapat pada azasnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat;
3. Apabila
cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak
mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 49
1. Semua jenis rapat INKADO dapat mengambil keputusan;
2. Keputusan rapat berupa persetujuan atau penolakan.
Pasal 50
1. Setiap
rapat INKADO untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan mufakat
memerlukan kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 53, dan untuk dapat
mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak memerlukan kuorum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 huruf a;
2. Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka rapat
ditunda sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
masing-masing sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit.
Pasal 51
Setiap
keputusan rapat, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak harus diterima dan mengikat semua fihak yang bersangkutan
serta dilaksanakan dengan kesungguhan hati, kejujuran dan
bertanggungjawab.
Bagian Kedua
Keputusan berdasarkan Mufakat
Pasal 52
Hakekat
musyawarah untuk mufakat adalah suatu cara pelaksanaan Demokrasi
Pancasila yaitu suatu cara khas yang bersumber pada inti paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/atau memutuskan sesuatu
hal berdasarkan kehendak rakyat, itikad baik, pikiran sehat, kejujuran
dan penuh rasa tanggung jawab demi persatuan dan kesatuan bangsa serta
kepentingan rakyat.
Pasal 53
Keputusan
berdasarkan mufakat adalah sah, apabila dapat rapat yang daftar
hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah peserta
rapat dan dihadiri oleh semua peserta rapat.
Pasal 54
1. Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada para peserta
yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran,
yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai
sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan;
2. Untuk
dapat mengambil keputusan sebagai dimaksud dalam ayat 1, Ketua Rapat
atau Panitia yang ditunjuk untuk itu menyiapkan rancangan keputusan yang
mencerminkan pendapat dalam rapat.
Bagian Ketiga
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 55
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan
mufakat sudah tidak mungkin dicapai, karena adanya pendirian dalam rapat
dari sebagian peserta rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan
pendirian peserta rapat lainnya, atau karena faktor waktu yang sudah
sangat mendesak.
Pasal 56
1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila,
a. Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah diatandatangani oleh lebih dari separoh jumlah peserta rapat (kuorum);
b. Disetujui oleh lebih dari separoh jumlah peserta rapat yang menandatangani daftar hadir.
2. Pemberian suara untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh para peserta rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri atau tertulis;
3. Penghitungan
suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta
rapat, kecuali dalam hal pemungutan secara rahasia.
BAB XVII
KEUANGAN
Uang Pangkal dan Iuran Bulanan
Pasal 57
1. Permintaan
untuk diterima menjadi anggota disertai dengan pembayaran uang pangkal
yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Setempat sesuai kondisi
setempat;
2. Tiap-tiap anggota harus membayar Iuran sebesar minimal Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap bulannya;
3. Uang
iuran dan uang pangkal dipergunakan bagi pemeliharaan dan kelangsungan
hidup dan mengembangkan organisasi dengan pembagian sebagai berikut :
a. Untuk Ranting 50 %;
b. Untuk Cabang 15 %:
c. Untuk Korda 25 %;
d. Untuk Induk 10 %;
Uang Ujian Kyu
Pasal 58
1. Untuk ujian kenaikan tingkat setiap peserta dikenakan biaya sebagai berikut,
a. Putih Rp 10.000,00;
b. Kuning Rp 15.000,00;
c. Hijau Rp 20.000,00;
d. Biru Rp 25.000,00;
e. Coklat Rp 30.000,00
2. Uang ujian kenaikan tingkat Kyu ini setelah dikurangi biaya penyelenggaraan dipergunakan untuk :
a. Team Penguji 50%
b. KORDA 50 %
Uang Ujian DAN
Pasal 59
Ketentuan jumlah dan penggunaan uang ujian DAN ditetapkan oleh Dewan Guru.
PERBENDAHARAAN
Sumbangan, Pengaturan Penggunaan Keuangan
Pasal 60
1. Sumbangan
dari Badan/Lembaga/Instansi/Perorangan termasuk sumbangan dan usaha
dari luar negeri dengan maksud untuk membantu mewujudkan azas dan tujuan
Perguruan INKADO dapat diterima asalkan tidak mengikat;
2. Pengaturan administrasi/perbendaharaan dan materiil harus didasarkan pada prinsip open management.
3. Penggunaan sumbangan/subsidi diatur pemanfaatannya oleh Pengurus dengan memperhatikan kepentingan Perguruan.
BAB XVIII
PEMBUBARAN
Pasal 61
Apabila terjadi pembubaran organisasi melalui MUKBES yang khusus diadakan untuk itu, Pengurus INDUK menetapkan dibentuknya suatu Panitia Khusus
yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan
organisasi, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang
ditunjuk oleh MUKBES sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan pengaturannya oleh Pengurus Induk dan Dewan Guru;
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 April 2006
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO KE-VI
Ketua,
ttd
G.A. Pesik
Karate-Do DAN VII
Wakil Ketua,
ttd
Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME
KORDA Sumatera Utara
Sekretaris,ttd
Gayus Manupapami, SE
KORDA Papua(Sumber : http://ad-art-inkado.blogspot.com/ )
Langganan:
Postingan (Atom)